Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Sidak Parkir di Denpasar, 15 Jukir Langgar Aturan Terjaring
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Banyaknya laporan terkait keberadaan petugas parkir nakal di Kota Denpasar mendorong Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan layanan parkir di sejumlah titik strategis kota, Sabtu (06/06/2026).
Hasilnya, dalam satu malam tim sidak berhasil menjaring 15 petugas parkir yang kedapatan melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan seragam resmi hingga penggunaan karcis yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga:
Juru Parkir Nekat Mencuri HP di Sanur
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Denpasar, I Nyoman Putrawan, S.T., mengatakan sidak kali ini difokuskan pada pengawasan kualitas pelayanan petugas jasa layanan parkir yang bertugas di kawasan ruang milik jalan (Rumija).
Pengawasan mencakup penggunaan uniform resmi sesuai ketentuan, penggunaan karcis parkir resmi tahun berjalan, serta pelaksanaan tugas yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Selain aspek pelayanan, sidak juga menitikberatkan pada pengamanan area parkir, optimalisasi target pendapatan, serta penertiban petugas parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi.
Kegiatan sidak dipusatkan di sejumlah kawasan padat aktivitas masyarakat, seperti seputaran Lapangan Puputan Badung, Jalan Kamboja, Jalan Ahmad Yani, Jalan Marlboro, Monang Maning, hingga Jalan Diponegoro.
Dalam pelaksanaannya, tim masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan petugas parkir di lapangan.
"Penggunaan karcis tidak sesuai dengan ketentuan (karcis yang digunakan karcis tahun 2025 yang seharusnya karcis yang digunakan karcis tahun 2026), masih ditemukan petugas parkir liar (petugas parkir yang tidak resmu dari Perumda)," sebut Putrawan.
Berdasarkan hasil pendataan, dari total 15 petugas yang terjaring, sebanyak 12 orang tidak menggunakan uniform resmi sesuai ketentuan Perumda BPS. Selain itu, dua petugas diketahui masih menggunakan karcis parkir tahun 2025, sementara satu orang lainnya merupakan petugas parkir tidak resmi yang belum terdaftar dalam sistem pengelolaan Perumda.
Meski demikian, Perumda BPS masih memberikan kesempatan kepada para petugas untuk memperbaiki diri melalui pembinaan. Sanksi yang diberikan saat ini masih sebatas teguran dan pembinaan langsung di lapangan.
Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, maka petugas akan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan (SP) sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk petugas jasa layanan parkir liar yang belum terigister, oleh tim sidak langsung di arahkan ke kantor untuk di proses lebih lanjut dimana area parkir yang mereka jaga sebelumnya dijadikan post resmi perumda BPS," ujarnya.
Melalui sidak rutin ini, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma berharap pelayanan parkir di Kota Denpasar semakin tertib, transparan, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jasa parkir.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli