Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 22 Juni 2026
Maling Motor di Denpasar Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Main Judi Slot
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aksi kriminal yang dilakukan dua kawanan maling motor berinisial OT (37) dan AAMCW (23) berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di areal parkir sebuah toko roti di Jalan Pulau Tarakan Nomor 26, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (15/6/2026) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian melalui akun marketplace. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online slot.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian, yakni pada Selasa (16/6/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX DK 5413 AFN dan satu unit Honda Scoopy tanpa pelat nomor.
Kompol Adnyani menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Ajidarma (29) melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru DK 5413 AFN yang diparkir di halaman sebuah toko roti dalam kondisi terkunci stang.
Menyikapi laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga:
Kurang 12 Jam, Curanmor di Keramas Terungkap
Dari hasil analisis rekaman CCTV, terlihat dua pelaku mendatangi lokasi dan merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kaki. Setelah berhasil membuka pengaman kendaraan, motor korban didorong atau digetek sebelum akhirnya dibawa kabur.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. AAMCW lebih dulu ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Sementara OT diamankan di sebuah penginapan di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban. Mereka juga mengakui pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Barat, Denpasar Selatan, dan Denpasar Utara," beber Kompol Prabawati.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjual kendaraan hasil curian melalui marketplace. Keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Para pelaku mengakui hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dibagi berdua dan untuk bermain judi slot," bebernya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun