Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 24 Juni 2026
Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Aman dan Praktis oleh Masyarakat
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Masyarakat yang telah beralih menggunakan Sertipikat Elektronik mulai merasakan berbagai manfaat dari transformasi digital layanan pertanahan. Selain mempermudah akses terhadap dokumen kepemilikan tanah, sistem digital ini juga dinilai memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pertanahan.
Salah satu pengguna Sertipikat Elektronik, Yusuf (37), mengaku merasakan kemudahan setelah memanfaatkan layanan digital tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Menurutnya, kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku membuat akses terhadap dokumen pertanahan menjadi lebih praktis. Pemilik tanah tidak lagi harus membawa dokumen fisik ke mana-mana karena data sertipikat dapat diakses secara langsung melalui perangkat telepon genggam.
Selain kemudahan akses, Sertipikat Elektronik juga menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi. Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat telah dilindungi menggunakan sistem enkripsi berlapis sehingga lebih aman dari risiko kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan.
Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional. Integrasi tersebut membuat data pertanahan menjadi lebih akurat, terhubung, dan mudah diverifikasi dalam sistem digital.
Manfaat serupa dirasakan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Ia menilai peralihan dari sertipikat analog ke format elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik yang terus dilakukan pemerintah. Melalui sistem ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi pertanahan, tetapi juga mendapatkan jaminan perlindungan data yang lebih baik.
Transformasi digital di sektor pertanahan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian hukum dan keamanan yang lebih kuat bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun