Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penyekapan LC Kafe di Gianyar

Rabu, 24 Juni 2026, 16:23 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penyekapan LC Kafe di Gianyar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penyekapan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu atau Ladies Company (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Gianyar.

Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga korban melalui layanan darurat 110 Polri setelah mereka mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan perempuan berinisial IGD (21) tersebut dan menduga yang bersangkutan ditahan di tempat kerjanya.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Gianyar bersama Polsek Gianyar langsung mendatangi sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, pada Selasa (23/6/2026).

Setibanya di lokasi, petugas segera menemui korban untuk memastikan kondisi dan keselamatannya. Polisi juga melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan yang diterima.

Selanjutnya, korban bersama pihak pengelola tempat hiburan malam dibawa ke Polsek Gianyar untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membenarkan adanya penanganan laporan dugaan penyekapan tersebut. Ia menyebut petugas bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat.

"Dengan respons cepat, petugas mendatangi TKP. Baik pelapor maupun terlapor sudah diamankan oleh Polsek Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Suardita.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi terhadap para pihak, polisi tidak menemukan unsur penyekapan sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, persoalan yang terjadi diduga berkaitan dengan hubungan kerja antara karyawan dan pihak pengelola tempat hiburan malam, khususnya terkait kontrak kerja yang berlaku.

Meski demikian, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan seluruh pihak yang terlibat guna memastikan fakta-fakta yang ada serta menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun kondisi darurat melalui layanan kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh petugas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami