Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Buleleng Gandeng Kejari, Desa Dapat Pendampingan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026, 17:02 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemkab Buleleng/Buleleng Gandeng Kejari, Desa Dapat Pendampingan Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kejaksaan Negeri Buleleng memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Penandatanganan PKS berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (25/6/2026). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, bersama perwakilan perbekel desa se-Kabupaten Buleleng.

Kegiatan itu disaksikan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ngurah Arya, serta jajaran Forkopimda Buleleng.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, pimpinan perangkat daerah, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng, para camat, perbekel, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Buleleng.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pendampingan bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Dalam sambutannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Buleleng atas inisiasi kerja sama yang dinilai penting seiring semakin luasnya kewenangan yang dimiliki desa.

Menurutnya, pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan dukungan masyarakat, tetapi juga pendampingan hukum agar seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kerja sama ini, desa-desa di Kabupaten Buleleng memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini menjadi upaya preventif agar pengelolaan pembangunan dan keuangan desa dapat berjalan lebih optimal serta terhindar dari potensi kesalahan maupun penyimpangan,” ujarnya.

Sutjidra menegaskan, para perbekel diharapkan dapat memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal dengan aktif melakukan konsultasi maupun meminta pendampingan hukum saat menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi antara perbekel, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa.

Ia menilai komunikasi yang harmonis, koordinasi yang baik, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing menjadi kunci utama dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Melalui penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap penguatan tata kelola pemerintahan desa dapat semakin optimal, sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan mendorong percepatan pembangunan desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng secara berkelanjutan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami