Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BPR di Bali Soroti Regulasi yang Makin Mirip Bank Umum

Senin, 10 Agustus 2026, 09:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BPR di Bali Soroti Regulasi yang Makin Mirip Bank Umum.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pelaku usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali menyoroti tantangan regulasi yang dinilai semakin menyerupai ketentuan perbankan umum. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar aturan yang diterapkan tetap sesuai dengan karakter, skala usaha dan fungsi BPR di tengah masyarakat.

Direktur Utama PT Bank BPR Kanti, I Made Arya Amitaba, mengatakan salah satu persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah kecenderungan regulasi BPR yang semakin menyerupai ketentuan perbankan umum.

Menurut Amitaba, BPR sejak awal memiliki sejarah, karakter, segmen pasar dan fungsi sosial ekonomi yang berbeda dengan bank umum. Karena itu, pendekatan regulasi terhadap BPR dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik tersebut.

Ia mengingatkan kembali sejarah kelahiran BPR setelah Paket Oktober 1988 atau Pakto 88. Kebijakan tersebut membuka ruang lebih luas bagi pendirian BPR dengan modal yang relatif terjangkau. Tujuannya untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap rentenir.

“BPR didirikan agar masyarakat terhindar dari jeratan rentenir. Nasabah-nasabah yang sebelumnya mengakses rentenir inilah yang kemudian masuk ke BPR. Karena itu konsepnya tidak bisa disamakan begitu saja dengan bank umum,” tegasnya, Minggu,(9/8/2026) di Denpasar.

Menurut Amitaba, kekuatan BPR terletak pada kedekatannya dengan masyarakat. BPR dinilai lebih memahami kondisi nasabah, baik dari sisi geografis maupun historis.

Pemahaman tersebut mencakup karakter usaha nasabah, lingkungan tempat tinggal, perkembangan usaha hingga kondisi sosial ekonomi. Kedekatan dengan nasabah menjadi bagian penting dari karakter BPR sebagai lembaga keuangan yang tumbuh di tengah masyarakat.

“BPR itu ibaratnya community bank yang berada di tengah masyarakat. Kami memahami bagaimana masyarakat dan nasabah kami, memahami historisnya. Kedekatan itu menjadi kekuatan BPR,” katanya.

Karena karakter tersebut, Amitaba menilai pendekatan pengaturan BPR tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan bank umum.

Ia menegaskan, pelaku BPR bukan meminta pengawasan diperlonggar. Prinsip kehati-hatian dan tata kelola perbankan juga tetap dinilai penting untuk diperkuat. Namun, regulasi diharapkan dapat diterapkan secara tepat sasaran dan mempertimbangkan skala usaha masing-masing BPR.

Amitaba mengatakan setiap BPR tidak memiliki karakter yang sama. Sebagian BPR beroperasi dalam skala kecil dan memiliki kedekatan kuat dengan masyarakat pedesaan.

Di sisi lain, terdapat BPR yang memiliki aset, jaringan, teknologi dan skala bisnis jauh lebih besar. Perbedaan tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan regulasi.

“Regulasi BPR harus melihat skala usaha, skala omzet, jaringan, kemampuan teknologi dan karakter masing-masing BPR. Tidak bisa BPR di pedesaan disamakan begitu saja dengan BPR yang skala usahanya jauh lebih besar,” jelasnya.

Ia berharap ke depan muncul pendekatan regulasi yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan skala dan profil risiko masing-masing BPR.

Dengan pendekatan tersebut, prinsip prudential banking tetap berjalan dan tata kelola semakin diperkuat. Di sisi lain, BPR tetap memiliki fleksibilitas dalam memberikan pelayanan pembiayaan kepada masyarakat sesuai karakter dan kebutuhan nasabah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami