Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
Limbah di Pantai Berawa, Dewan Badung Minta Izin Lingkungan Dievaluasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dugaan saluran pembuangan dari kegiatan usaha industri pariwisata yang mengalir melalui gorong-gorong menuju kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, mendapat sorotan DPRD Badung.
Anggota DPRD Badung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara, menilai dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Ia mendorong pemerintah memperketat proses perizinan, terutama dalam aspek analisis dampak lingkungan bagi pelaku usaha di Kabupaten Badung.
"Ini tidak boleh terjadi, karena ini sudah termasuk katagori pelanggaran UU lingkungan dalam proses perizinan ketika mengajukan analisis dampak lingkungan ini yang harus diperketat bagaimana alur limbah mereka bagaimana penangananya, tentu ini kewenangan ada di DLHK," jelasnya, belum lama ini di Badung.
Menurut Puspa Negara, pengetatan diperlukan sejak proses pemberian izin dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dari kegiatan usaha. Ketentuan yang telah ditetapkan juga perlu dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kondisi yang tidak sesuai.
Evaluasi, kata dia, terutama perlu menyasar izin lingkungan yang dimiliki pelaku usaha. Langkah mitigasi juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Selain evaluasi perizinan, ia mendorong unit teknis melakukan monitoring secara berkala terhadap kegiatan industri pariwisata. Pengawasan dapat dilakukan melalui supervisi terhadap pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan.
Puspa Negara menilai evaluasi terhadap izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan ketika ditemukan persoalan lingkungan.
"Prinsip saya adalah evaluasi izin Amdalnya atau izin lingkungannya. Jika izin Amdal dievaluasi maka akan berpengaruh terhadap izin yang lainnya, termasuk izin operasionalnya. Menurut saya ini harus dicermati secara serius karena, isu-isu yang strategis di dunia ini adalah pelanggaran lingkungan. Jadi, evaluasi saja dahulu izin lingkunganya," terangnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap izin lingkungan penting untuk memastikan aktivitas usaha tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan serupa terjadi kembali di kawasan wisata Badung.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pelaku usaha dalam menjaga lingkungan sekitar. Pengelolaan kegiatan usaha, termasuk penanganan limbah, dinilai harus menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku industri pariwisata.
Puspa Negara berharap unit teknis terkait segera melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan sehingga dugaan persoalan pembuangan limbah tidak kembali terjadi di kawasan Pantai Berawa maupun wilayah lainnya di Kabupaten Badung.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Badung
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4439 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2163 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1559 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1008 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 940 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun