Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 17 Agustus 2026
Bareskrim Buru Owner Five Stars Denpasar Koko Tony dan Casper Pengedar Narkoba
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Penggerebekan narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, Denpasar, berbuntut panjang. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini memburu dua orang yang diduga terkait dengan peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut.
Keduanya yakni Tony Budiarto alias Koko Tony dan Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih dalam pengejaran penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan Koko Tony merupakan pemilik Five Stars. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan penyidik, Koko Tony memiliki rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bibir tebal, kulit putih, wajah bulat serta postur tubuh gemuk.
Sementara DPO lainnya yakni Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper. Casper memiliki ciri rambut hitam ikal, hidung besar, bibir tebal, kulit sawo matang serta bentuk wajah oval.
Status pekerjaan terakhir Wahyu disebut sebagai wiraswasta. Ia diduga memiliki peran sebagai pemasok narkotika sekaligus mengedarkan barang terlarang tersebut di THM Five Stars.
"Keduanya sudah DPO dan sementara diburu," beber Brigjen Pol Eko dalam rilis diperoleh beritabali.com ini, pada Senin 17 Agustus 2026.
Baca juga:
Bareskrim Bongkar Dugaan Narkoba di Delona dan N Co Living Bali
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek THM Five Stars di Denpasar pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 Wita. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 53 orang. Mereka terdiri atas pihak yang berstatus saksi maupun tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis dalam pengungkapan tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Tony Budiarto alias Koko Tony dan Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ditetapkannya kedua orang tersebut sebagai DPO, masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka berdasarkan ciri-ciri yang telah disampaikan penyidik diminta segera melapor kepada kepolisian atau penyidik.
Penyidik Bareskrim Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan informasi terkait keberadaan kedua DPO kepada aparat untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4563 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2364 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2019 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1629 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1068 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun