Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Bareskrim Buru Owner Five Stars Denpasar Koko Tony dan Casper Pengedar Narkoba
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Penggerebekan narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, Denpasar, berbuntut panjang. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini memburu dua orang yang diduga terkait dengan peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut.
Keduanya yakni Tony Budiarto alias Koko Tony dan Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih dalam pengejaran penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan Koko Tony merupakan pemilik Five Stars. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan penyidik, Koko Tony memiliki rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bibir tebal, kulit putih, wajah bulat serta postur tubuh gemuk.
Sementara DPO lainnya yakni Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper. Casper memiliki ciri rambut hitam ikal, hidung besar, bibir tebal, kulit sawo matang serta bentuk wajah oval.
Status pekerjaan terakhir Wahyu disebut sebagai wiraswasta. Ia diduga memiliki peran sebagai pemasok narkotika sekaligus mengedarkan barang terlarang tersebut di THM Five Stars.
"Keduanya sudah DPO dan sementara diburu," beber Brigjen Pol Eko dalam rilis diperoleh beritabali.com ini, pada Senin 17 Agustus 2026.
Baca juga:
Bareskrim Bongkar Dugaan Narkoba di Delona dan N Co Living Bali
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek THM Five Stars di Denpasar pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 Wita. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 53 orang. Mereka terdiri atas pihak yang berstatus saksi maupun tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis dalam pengungkapan tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Tony Budiarto alias Koko Tony dan Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ditetapkannya kedua orang tersebut sebagai DPO, masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka berdasarkan ciri-ciri yang telah disampaikan penyidik diminta segera melapor kepada kepolisian atau penyidik.
Penyidik Bareskrim Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan informasi terkait keberadaan kedua DPO kepada aparat untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 271 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 208 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 207 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 186 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 176 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar