Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 6 Juli 2026
Bos LPD Mambal Jadi Tersangka Korupsi Tak Ditahan, Kerugian Negara Rp33,6 Miliar
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung menetapkan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, berinisial IWAW (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara yang dibebankan kepada tersangka mencapai Rp33,67 miliar.
Kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat itu akhirnya terungkap setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak laporan diterima polisi.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait sejumlah nasabah yang tidak dapat menarik dana simpanan mereka di LPD Desa Adat Mambal.
"Dari hasil audit dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD,” beber AKBP Joseph.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Badung dengan melakukan penyelidikan dan audit terhadap kondisi keuangan LPD.
Audit pertama yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha selesai pada 30 Desember 2021. Hasilnya menunjukkan dugaan kerugian keuangan LPD mencapai Rp211,82 miliar. Berdasarkan temuan tersebut, perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan melalui gelar perkara pada 29 November 2022.
"Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana LPD,” ungkapnya lagi.
Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala akibat kondisi kesehatan terlapor serta meninggalnya auditor utama Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha pada April 2024. Penyidik kemudian meminta audit lanjutan kepada Kantor Akuntan Publik Dony N Rekan pada April 2025. Audit tersebut rampung pada 28 Mei 2026 dan menjadi salah satu dasar penting dalam pembuktian perkara.
"Audit lanjutan diperlukan agar penghitungan kerugian keuangan dapat dipastikan secara profesional dan menjadi dasar penyidikan,” sebut AKBP Joseph.
Hasil audit terbaru mengungkap dugaan praktik pemberian kredit menggunakan nama tersangka, anggota keluarga, hingga pihak lain sebagai debitur. Selain itu, kredit bermasalah yang telah berstatus macet diduga berkali-kali direstrukturisasi tanpa sepengetahuan debitur agar tetap tercatat sebagai kredit lancar dalam administrasi LPD.
"Modus tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan kondisi sebenarnya dari kredit bermasalah yang ada di LPD,” kata Joseph.
Secara keseluruhan, audit mencatat kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal mencapai Rp236,26 miliar yang terdiri atas kerugian aktual (actual loss) dan potensi kerugian (potential loss). Namun, berdasarkan hasil penghitungan pertanggungjawaban pidana, penyidik menetapkan kerugian negara yang dibebankan kepada IWAW sebesar Rp33.678.732.900.
“Dari hasil audit, tersangka diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan LPD sebesar Rp33,67 miliar,” beber Joseph.
Penyidik juga menduga penyalahgunaan kewenangan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan tersebut diperkuat dengan pemeriksaan terhadap 111 saksi yang terdiri atas pengurus, pegawai, badan pengawas LPD, debitur, nasabah tabungan dan deposito, serta sejumlah ahli auditor, ahli perekonomian negara, dan ahli hukum pidana.
“Seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan hasil audit menjadi dasar penyidik dalam menetapkan tersangka,” kata Joseph.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 25 Juni 2026. Dalam penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dokumen pendirian dan pengelolaan LPD, perjanjian kredit, sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan, puluhan BPKB yang menjadi agunan kredit, serta dokumen nominatif tabungan, deposito, dan pinjaman.
Kapolres menyebut jumlah korban dalam kasus ini mencapai lebih dari 200 nasabah. Motif dugaan tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi kepentingan ekonomi dengan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
"Jadi, total korban semua 200 lebih nasabah. Motifnya ekonomi, uang tersebut digunakan untuk pribadi," sebut Kapolres.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IWAW belum dilakukan penahanan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Tidak ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Joseph.
Atas perbuatannya, IWAW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3585 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1152 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1010 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 557 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 539 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun