Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 6 Juli 2026
Kejari Jembrana Gandeng Perbekel dan Lurah Cegah Persoalan Hukum Desa
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama seluruh perbekel dan lurah se-Kabupaten Jembrana. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU berlangsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (6/7/2026), dan difasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jembrana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, mengatakan kerja sama tersebut lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan serta konsultasi hukum bagi pemerintah desa dan kelurahan, bukan semata-mata penegakan hukum.
"Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan pemerintah desa dan kelurahan memiliki ruang untuk berkonsultasi sebelum mengambil kebijakan. Pendampingan hukum ini merupakan langkah pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum," ujar Salomina.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah desa dan kelurahan akan memperoleh berbagai layanan dari Bidang Datun, mulai dari bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Kejari Jembrana juga akan memberikan pendampingan dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan, kekayaan, serta aset negara maupun daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan kelurahan.
Salomina berharap seluruh perbekel dan lurah dapat memanfaatkan layanan hukum yang disediakan Kejaksaan secara maksimal agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
"Kami berharap seluruh perbekel dan lurah tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain dari Kejaksaan Negeri Jembrana. Dengan komunikasi yang baik, potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal," katanya.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta berintegritas dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Jembrana.
Baca juga:
Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara dari Narkotika hingga Kekerasan Seksual
Kerja sama tersebut juga merupakan implementasi tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada pemerintah desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3583 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1150 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1006 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 556 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 538 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun