Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 6 Juli 2026
17 Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi di Badung Selama Juni 2026
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polres Badung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan kategori 4C selama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa, termasuk seorang residivis.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, dari total laporan yang diterima sepanjang Juni, terdapat 10 kasus pencurian biasa (cusa) dan tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seluruh kasus berhasil diungkap oleh jajaran Polres Badung.
"Ada 17 tersangka yang berhasil kami tangkap, satu residivis," ungkap AKBP Joseph di Mapolres Badung, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Badung menangani lima perkara yang terdiri dari empat kasus pencurian biasa dan satu kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Polsek Kuta Utara menangani tujuh kasus, Polsek Abiansemal empat kasus, dan Polsek Mengwi satu kasus.
Aksi pencurian dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kawasan perumahan, vila, areal persawahan, pertokoan, hingga warung.
Kapolres juga mengungkapkan, selama Juni 2026 tidak terdapat laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Badung.
"Selama kurun waktu bulan Juni tidak ada kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Badung. Sementara motifnya rata-rata untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau ekonomi," imbuhnya.
Dari para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain lima unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua unit iPhone, satu unit laptop, satu unit kamera, satu unit drone DJI, satu lensa kamera, dua botol minuman beralkohol, serta sejumlah peralatan pertukangan.
Sementara dalam kasus pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Calya, satu unit sepeda motor, satu unit speaker, satu unit televisi, 1.477 meter kabel fiber optik ADSS 12 core, serta 24 bungkus rokok dari berbagai merek.
Kapolres menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Para tersangka dijerat pasal pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mulai dari lima hingga tujuh tahun penjara," tegas mantan Kapolres Karangasem tersebut.
Polres Badung memastikan akan terus meningkatkan patroli dan langkah pencegahan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 maupun ke kantor polisi terdekat.
"Tugas kami juga mudah-mudahan bisa menyentuh seluruh wilayah di Badung, mengcover setiap banjar khususnya yang rawan menjadi tempat pelaku kriminalitas," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3590 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1153 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1010 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 565 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 543 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun