Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Turis Iran Dibekuk usai Curi Rp1,1 Juta dengan Modus Tukar Uang di Minimarket Munggu
beritabali/ist/Turis Iran Dibekuk usai Curi Rp1,1 Juta dengan Modus Tukar Uang di Minimarket Munggu.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Samong Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menukar uang yang terjadi di sebuah minimarket di Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pelaku berinisial MA (63), seorang warga negara asing (WNA) asal Iran, ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Jalan Umalas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus berwarna putih, satu topi hitam, serta sebuah tas kecil yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Mini Market Adi Jaya, Banjar Pempatan, Desa Munggu.
Usai menerima laporan, personel Satreskrim Polres Badung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di lokasi.
"Dalam penyelidikan pelaku mengarah ke warga asing," ungkap Aiptu Ayu Inastuti, Kamis (16/7/2026).
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan pelaku. Hasil penelusuran mengarah ke sebuah penginapan di kawasan Umalas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
Tim Samong Satreskrim Polres Badung selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke mapolres Badung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MA mengakui uang hasil pencurian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan MA sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, pelaku diduga berpura-pura menukar uang pecahan saat berbelanja di Mini Market Adi Jaya. Saat pegawai toko lengah, pelaku diduga mengambil uang tunai sekitar Rp1,1 juta sebelum meninggalkan lokasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5747 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4589 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2550 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2196 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan