Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Turis Iran Dibekuk usai Curi Rp1,1 Juta dengan Modus Tukar Uang di Minimarket Munggu

Kamis, 16 Juli 2026, 20:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Turis Iran Dibekuk usai Curi Rp1,1 Juta dengan Modus Tukar Uang di Minimarket Munggu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Samong Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menukar uang yang terjadi di sebuah minimarket di Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Pelaku berinisial MA (63), seorang warga negara asing (WNA) asal Iran, ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Jalan Umalas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus berwarna putih, satu topi hitam, serta sebuah tas kecil yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Mini Market Adi Jaya, Banjar Pempatan, Desa Munggu.

Usai menerima laporan, personel Satreskrim Polres Badung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di lokasi.

"Dalam penyelidikan pelaku mengarah ke warga asing," ungkap Aiptu Ayu Inastuti, Kamis (16/7/2026).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan pelaku. Hasil penelusuran mengarah ke sebuah penginapan di kawasan Umalas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.

Tim Samong Satreskrim Polres Badung selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke mapolres Badung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, MA mengakui uang hasil pencurian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan MA sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, pelaku diduga berpura-pura menukar uang pecahan saat berbelanja di Mini Market Adi Jaya. Saat pegawai toko lengah, pelaku diduga mengambil uang tunai sekitar Rp1,1 juta sebelum meninggalkan lokasi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami