Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kurang dari 24 Jam, Polsek Payangan Berhasil Ungkap Curanmor di SPPG Melinggih
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Seorang pelaku berinisial I.K.Y. (21) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau dengan Nomor Polisi DK 6917 ACS yang merupakan kendaraan operasional SPPG Melinggih.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik mengarah kepada seorang mantan karyawan SPPG yang diduga menjadi pelaku pencurian.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah warung tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa izin. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak kendaraan yang masih tergantung sehingga memudahkan pelaku membawa sepeda motor keluar dari lokasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu buah kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga:
Kurang 12 Jam, Curanmor di Keramas Terungkap
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam waktu singkat merupakan bentuk komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak setiap tindak pidana secara cepat dan profesional.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja cepat Tim Opsnal Unit Reskrim dalam melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir karena dapat memancing aksi pencurian.
"Polsek Payangan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Payangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5791 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2202 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan