Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kurang dari 24 Jam, Polsek Payangan Berhasil Ungkap Curanmor di SPPG Melinggih

Jumat, 17 Juli 2026, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kurang dari 24 Jam, Polsek Payangan Berhasil Ungkap Curanmor di SPPG Melinggih.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Seorang pelaku berinisial I.K.Y. (21) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau dengan Nomor Polisi DK 6917 ACS yang merupakan kendaraan operasional SPPG Melinggih.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik mengarah kepada seorang mantan karyawan SPPG yang diduga menjadi pelaku pencurian.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah warung tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa izin. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak kendaraan yang masih tergantung sehingga memudahkan pelaku membawa sepeda motor keluar dari lokasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu buah kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam waktu singkat merupakan bentuk komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak setiap tindak pidana secara cepat dan profesional.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja cepat Tim Opsnal Unit Reskrim dalam melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir karena dapat memancing aksi pencurian.

"Polsek Payangan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Payangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami