Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Residivis Curanmor Dibekuk Usai Gasak Motor di Pasar Suwung

Jumat, 17 Juli 2026, 19:09 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Residivis Curanmor Dibekuk Usai Gasak Motor di Pasar Suwung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Personel Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Kedua pelaku masing-masing berinisial SS (33), asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan AR (24), asal Sampang, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang warga berinisial P (39) yang diparkir di area pasar pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, saat kejadian korban memarkir sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci sebelum masuk ke pasar untuk berbelanja.

Usai berbelanja, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi DK 2639 ADL miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku SS dan AR," ungkapnya.

Setelah mengantongi identitas kedua pelaku, petugas bergerak melakukan penangkapan di kawasan Jalan Pulau Nias, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, pada Rabu (15/7/2026).

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter L yang dipadukan dengan mata tombak. Setelah kunci berhasil dirusak, keduanya langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi DK 2639 ADL milik korban serta satu set kunci letter L dan mata tombak yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami