Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 20 Juli 2026
Jambret Kalung Emas di Ubud Dibekuk, Ternyata Residivis
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), saat itu tengah mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya.
Saat korban melambatkan laju kendaraannya, pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban dan menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher. Korban kemudian menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care.
Selain mengalami luka, korban juga menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp46,6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Suardita membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," ujarnya.
Berbekal identitas tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah pulang dari kawasan Canggu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi, serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merampas perhiasan yang dikenakan korban ketika sedang berkendara atau berhenti di jalan, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor berkecepatan tinggi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengungkap bahwa N.A.W. merupakan seorang residivis.
Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3739 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1418 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1359 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1291 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1278 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun