Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
APV dengan Tangki Modifikasi Bawa 190 Liter Pertalite di Seraya Diciduk
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diangkut menggunakan mobil Suzuki APV warna coklat metalik.
Mobil tersebut dihentikan petugas di Jalan Raya Seraya, Karangasem, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan tangki yang telah dimodifikasi dan berisi Pertalite.
Setelah menemukan bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi mengamankan sopir berinisial IKS, warga Seraya, untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, ST, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Suzuki APV warna coklat metalik yang diduga kerap menjual dan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah pesisir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan patroli di sekitar Jalan Raya Seraya. Petugas mendapati kendaraan yang dimaksud dan langsung menghentikannya.
"Setelah diperiksa, di dalam mobil didapati 1 buah tangki modifikasi warna hitam yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite," bebernya, pada Selasa 18 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, IKS mengakui BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem. Pertalite tersebut kemudian rencananya dijual kepada nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 13 lembar barcode BBM bersubsidi, satu unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik, satu buah tangki modifikasi warna hitam, satu mesin pompa minyak, dan satu saklar pompa.
Polisi juga mengamankan tiga buah selang warna hijau transparan, satu terpal warna coklat, empat ban mobil bekas, serta BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 190 liter.
Selanjutnya, IKS bersama seluruh barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IKS disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara.
AKBP Nanang menegaskan Ditpolairud Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak dan harus disalurkan tepat sasaran.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor," tegas AKBP Nanang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4571 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2374 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2030 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1637 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1076 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun