Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
APV dengan Tangki Modifikasi Bawa 190 Liter Pertalite di Seraya Diciduk
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diangkut menggunakan mobil Suzuki APV warna coklat metalik.
Mobil tersebut dihentikan petugas di Jalan Raya Seraya, Karangasem, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan tangki yang telah dimodifikasi dan berisi Pertalite.
Setelah menemukan bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi mengamankan sopir berinisial IKS, warga Seraya, untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, ST, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Suzuki APV warna coklat metalik yang diduga kerap menjual dan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah pesisir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan patroli di sekitar Jalan Raya Seraya. Petugas mendapati kendaraan yang dimaksud dan langsung menghentikannya.
"Setelah diperiksa, di dalam mobil didapati 1 buah tangki modifikasi warna hitam yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite," bebernya, pada Selasa 18 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, IKS mengakui BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem. Pertalite tersebut kemudian rencananya dijual kepada nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 13 lembar barcode BBM bersubsidi, satu unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik, satu buah tangki modifikasi warna hitam, satu mesin pompa minyak, dan satu saklar pompa.
Polisi juga mengamankan tiga buah selang warna hijau transparan, satu terpal warna coklat, empat ban mobil bekas, serta BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 190 liter.
Selanjutnya, IKS bersama seluruh barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IKS disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara.
AKBP Nanang menegaskan Ditpolairud Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak dan harus disalurkan tepat sasaran.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor," tegas AKBP Nanang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1041 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 399 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 350 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 320 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 258 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar