Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




APV dengan Tangki Modifikasi Bawa 190 Liter Pertalite di Seraya Diciduk

Selasa, 18 Agustus 2026, 18:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/APV dengan Tangki Modifikasi Bawa 190 Liter Pertalite di Seraya Diciduk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diangkut menggunakan mobil Suzuki APV warna coklat metalik.

Mobil tersebut dihentikan petugas di Jalan Raya Seraya, Karangasem, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan tangki yang telah dimodifikasi dan berisi Pertalite.

Setelah menemukan bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi mengamankan sopir berinisial IKS, warga Seraya, untuk menjalani pemeriksaan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, ST, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Suzuki APV warna coklat metalik yang diduga kerap menjual dan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah pesisir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan patroli di sekitar Jalan Raya Seraya. Petugas mendapati kendaraan yang dimaksud dan langsung menghentikannya.

"Setelah diperiksa, di dalam mobil didapati 1 buah tangki modifikasi warna hitam yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite," bebernya, pada Selasa 18 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil interogasi, IKS mengakui BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem. Pertalite tersebut kemudian rencananya dijual kepada nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 13 lembar barcode BBM bersubsidi, satu unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik, satu buah tangki modifikasi warna hitam, satu mesin pompa minyak, dan satu saklar pompa.

Polisi juga mengamankan tiga buah selang warna hijau transparan, satu terpal warna coklat, empat ban mobil bekas, serta BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 190 liter.

Selanjutnya, IKS bersama seluruh barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IKS disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara.

AKBP Nanang menegaskan Ditpolairud Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak dan harus disalurkan tepat sasaran.

"Kami imbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor," tegas AKBP Nanang.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami