Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Pria Residivis Dibekuk Usai Bobol Rumah di Kampial

Senin, 24 Agustus 2026, 18:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Pria Residivis Dibekuk Usai Bobol Rumah di Kampial.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II Blok D Nomor 1, Lingkungan Menesa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni Rapit (48), yang bekerja sebagai sopir, dan Amir (40), buruh harian lepas. Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya, SH, mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan pada 23 Agustus 2026. Aksi pencurian diketahui terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.46 WITA.

Saat kejadian, korban sekaligus pelapor, Anisa Dewanti (35), sedang bekerja. Korban kemudian mendapat telepon dari adiknya, Sinta, yang memberitahukan bahwa gembok pintu pagar rumah dalam kondisi rusak.

Saat masuk ke dalam rumah, kondisi kamar diketahui sudah berantakan. Korban kemudian pulang dan tiba di rumah sekitar pukul 15.00 WITA.

Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga dan uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kamar telah hilang. Barang tersebut meliputi tiga kalung emas berukuran besar, satu kalung emas berukuran kecil, gelang emas, emas batangan seberat 2 gram, cincin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku masuk ke rumah dengan merusak gembok pintu gerbang dan mencongkel jendela.

Polisi kemudian meminta keterangan korban serta melakukan pengecekan dan membackup rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku terdeteksi berada di kawasan Jalan Popies II, Kuta, Badung. Petugas selanjutnya melakukan hunting dan penyelidikan di wilayah Legian, Kuta.

"Upaya tersebut membuahkan hasil. Dua terduga pelaku berhasil diamankan di Penginapan Mahendra Beach Inn," ucap Iptu Gede Adhi.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Polisi kemudian meminta keduanya menunjukkan barang-barang hasil kejahatan yang masih mereka kuasai.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 perhiasan gelang emas, lima kalung emas, tiga cincin emas, dua pasang anting emas, satu emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp252 ribu, serta beberapa lembar mata uang asing.

Polisi juga menyita sepasang sepatu merek Puma warna biru, enam obeng panjang yang diduga digunakan untuk mencongkel, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu, pakaian yang digunakan pelaku, serta helm.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi tersebut secara bersama-sama. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel gerbang dan jendela.

Kepada polisi, keduanya mengaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi dan menyebut baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Rapit merupakan residivis kasus pembunuhan di wilayah Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Amir diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba di wilayah yang sama.

"Kedua pelaku kini diamankan di mapolsek Kuta Selatan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami