Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WN Pakistan Diusir dari Bali, Diduga Buat Perusahaan Fiktif

Senin, 24 Agustus 2026, 20:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WN Pakistan Diusir dari Bali, Diduga Buat Perusahaan Fiktif.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42, dideportasi dari Bali setelah tidak mampu menunjukkan jenis maupun lokasi usaha yang dijalankannya di Indonesia. WH merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WH melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (24/8/2026).

Tindakan tersebut dilakukan setelah WH dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

WH diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.

Proses pendeportasian dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.

Pelanggaran yang dilakukan WH berkaitan dengan Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan Pasal 71 huruf (a), Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengatur kewenangan Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.

Kasus WH terungkap saat petugas Imigrasi melakukan Patroli Dharma Dewata di sekitar Padangsambian. Dalam pemeriksaan tersebut, WH tidak dapat menunjukkan jenis usaha maupun tempat usaha yang dijalankannya di Indonesia.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi Denpasar untuk mengambil tindakan keimigrasian terhadap WN Pakistan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan tindakan keimigrasian terhadap Orang Asing dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” sebutnya, Senin (24/8/2026) di Denpasar.

Menurut Haryo, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah Negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman," ucapnya.

Ramdhani menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerjanya.

"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Orang Asing dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami