Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 26 Agustus 2026
Empat Provider Siap Migrasi Kabel ke SJUT Sanur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar kembali mengumpulkan sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider untuk mempercepat pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (26/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Balai Banjar Sindu Kaja, Sanur, tersebut membahas kelengkapan perizinan serta berita acara kesiapan provider dalam menggunakan SJUT-IPT. Sebanyak 26 provider diundang dalam agenda klarifikasi dan verifikasi, sementara 15 provider diketahui beroperasi di kawasan Sanur.
Namun, hanya empat provider yang hadir dalam pertemuan tersebut, yakni FiberStar, Iforte Solusi Infotek, Biznet, dan Asianet. Keempatnya menyatakan dukungan terhadap proses peralihan jaringan kabel menuju SJUT-IPT.
Meski mendukung penataan jaringan, sejumlah provider meminta adanya penyesuaian tarif pemanfaatan SJUT-IPT yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar.
Perwakilan Biznet, Wahyu, mengatakan pihaknya berharap tarif tersebut dapat diturunkan karena besaran biaya yang berlaku saat ini dinilai cukup tinggi dan berpotensi memengaruhi harga layanan kepada pelanggan.
“Kami menginginkan harga diturunkan. Karena sekarang harganya tinggi, nanti bisa berimbas ke harga internet juga ikut naik,” ujarnya.
Wahyu mengatakan besaran tarif yang diusulkan masih dalam pembahasan internal perusahaan. Permintaan serupa juga disampaikan oleh FiberStar dan Iforte dalam pertemuan tersebut.
Pemkot Minta Provider Sertakan Kajian
Menanggapi permintaan penurunan tarif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, meminta setiap usulan disertai kajian serta argumentasi yang jelas.
Pemkot Denpasar juga meminta provider mempertimbangkan pemanfaatan aset pemerintah yang selama bertahun-tahun digunakan untuk mendukung jaringan telekomunikasi tanpa adanya pembayaran sewa.
“Dari korporasi mengatakan mahal, tarif tinggi, kami mohon argumen dan kajiannya. Berapa usulannya. Harus ada argumen pendukung. Apalagi tarif sudah ditetapkan dalam Perwali,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan dari 26 provider yang diundang untuk mengikuti klarifikasi dan verifikasi dokumen perizinan, baru empat yang memenuhi undangan.
Menurut Cipta, sebagian provider menyampaikan alasan undangan diterima berdekatan dengan hari libur. Selain itu, sejumlah kantor pusat perusahaan berada di luar Bali sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi.
Meski demikian, Pemkot Denpasar memberikan batas waktu hingga Kamis (27/8/2026) bagi provider yang belum hadir untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya, Jumat (28/8/2026) akan dilakukan proses pelabelan kabel milik provider.
KPJU bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga terus berkoordinasi dengan para provider untuk mempercepat penyelesaian administrasi pemanfaatan SJUT-IPT.
“Bagi yang belum melengkapi izin dan hari Jumat tidak melakukan pelabelan, prosesnya kita serahkan ke Satpol PP untuk pemberian SP (Surat Peringatan). Masa berlaku SP maksimal tujuh hari. Jika dalam waktu itu tetap tidak dipenuhi, tentu akan dilakukan tindakan eksekusi penertiban,” tegas Cipta.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menambahkan provider yang tidak melakukan pelabelan kabel pada Jumat akan mendapatkan surat teguran. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi di kawasan Sanur.
Dari sisi administrasi, hingga pertemuan tersebut baru tiga dari 15 operator yang beroperasi di Sanur menyerahkan data kepemilikan serta perizinan kabel.
Dari tiga operator tersebut, dua di antaranya mengakui memiliki aset kabel di kawasan Sanur. Kendati telah menunjukkan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi, dokumen izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pemanfaatan bagian jalan masih belum lengkap. Untuk kewajiban pelabelan kabel, baru tiga operator yang telah memprosesnya, yakni LinkNet, Biznet, dan PLN Icon Plus.
Sementara itu, empat operator telah menyatakan minat menggunakan SJUT-IPT. Provider yang berminat saat ini berada dalam tahap Berita Acara Kesepakatan (BAK), namun masih harus melengkapi dokumen rekomtek sebagai bagian dari proses administrasi.
Penataan jaringan melalui SJUT-IPT di kawasan Sanur diarahkan untuk memperbaiki keteraturan infrastruktur telekomunikasi sekaligus memastikan pemanfaatan aset dan ruang milik pemerintah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4681 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2494 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2131 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1754 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1178 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun