Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Australia Mesum di Pekarangan Ditangkap Sebelum Kabur dari Bali

Rabu, 26 Agustus 2026, 16:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WNA Australia Mesum di Pekarangan Ditangkap Sebelum Kabur dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Upaya seorang warga negara Australia berinisial BA (27) meninggalkan Bali berujung pada penangkapan. Polisi mengamankan pria tersebut di Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah diduga terlibat tindakan asusila di pekarangan rumah warga di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

BA diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut hendak kembali ke Australia sehingga langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegahnya meninggalkan wilayah Indonesia sebelum proses hukum dilakukan.

"Kepolisian berhasil mendeteksi ciri-ciri pelaku dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.

Informasi mengenai rencana keberangkatan BA membuat petugas bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi kemudian berhasil mengamankan BA sebelum menaiki pesawat menuju Australia.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tidak senonoh yang sebelumnya terjadi di lingkungan permukiman warga di kawasan Pantai Berawa. Peristiwa itu bahkan sempat menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar di media sosial.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.29 WITA. Pejabat Sementara (Ps) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan pemilik rumah berinisial NKW (47) awalnya hendak menghantarkan sesajen di depan rumah.

Saat berada di lokasi, saksi justru mendapati dua warga negara asing melakukan tindakan asusila di area pekarangan rumahnya. Saksi kemudian berusaha meneriaki keduanya agar menghentikan perbuatan tersebut.

Namun, teguran tersebut disebut tidak dihiraukan. Kedua WNA itu kemudian meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki setelah melakukan tindakan asusila selama kurang lebih 15 menit.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia menyebut sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club dalam kondisi mabuk. Keduanya kemudian menuju sebuah gang di depan rumah warga dan melakukan tindakan tidak senonoh hingga dipergoki pemilik rumah.

Setelah diamankan, BA dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menelusuri status keimigrasian warga negara Australia tersebut.

Atas kasus ini, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk perbuatan yang dilakukan di ruang publik.

Kombes Pol Ariasandy juga mengingatkan wisatawan domestik maupun mancanegara yang berada di Bali agar menghormati norma sosial, adat istiadat serta hukum yang berlaku selama berada di Pulau Dewata.

Penangkapan BA sebelum meninggalkan Bali menjadi bagian dari langkah kepolisian menindaklanjuti kasus yang sempat viral sekaligus memastikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut tetap berjalan. (sumber: liputan6.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami