Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Australia Mesum di Pekarangan Ditangkap Sebelum Kabur dari Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Upaya seorang warga negara Australia berinisial BA (27) meninggalkan Bali berujung pada penangkapan. Polisi mengamankan pria tersebut di Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah diduga terlibat tindakan asusila di pekarangan rumah warga di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
BA diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut hendak kembali ke Australia sehingga langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegahnya meninggalkan wilayah Indonesia sebelum proses hukum dilakukan.
"Kepolisian berhasil mendeteksi ciri-ciri pelaku dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Informasi mengenai rencana keberangkatan BA membuat petugas bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi kemudian berhasil mengamankan BA sebelum menaiki pesawat menuju Australia.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tidak senonoh yang sebelumnya terjadi di lingkungan permukiman warga di kawasan Pantai Berawa. Peristiwa itu bahkan sempat menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar di media sosial.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.29 WITA. Pejabat Sementara (Ps) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan pemilik rumah berinisial NKW (47) awalnya hendak menghantarkan sesajen di depan rumah.
Saat berada di lokasi, saksi justru mendapati dua warga negara asing melakukan tindakan asusila di area pekarangan rumahnya. Saksi kemudian berusaha meneriaki keduanya agar menghentikan perbuatan tersebut.
Namun, teguran tersebut disebut tidak dihiraukan. Kedua WNA itu kemudian meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki setelah melakukan tindakan asusila selama kurang lebih 15 menit.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia menyebut sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club dalam kondisi mabuk. Keduanya kemudian menuju sebuah gang di depan rumah warga dan melakukan tindakan tidak senonoh hingga dipergoki pemilik rumah.
Setelah diamankan, BA dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menelusuri status keimigrasian warga negara Australia tersebut.
Atas kasus ini, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk perbuatan yang dilakukan di ruang publik.
Kombes Pol Ariasandy juga mengingatkan wisatawan domestik maupun mancanegara yang berada di Bali agar menghormati norma sosial, adat istiadat serta hukum yang berlaku selama berada di Pulau Dewata.
Penangkapan BA sebelum meninggalkan Bali menjadi bagian dari langkah kepolisian menindaklanjuti kasus yang sempat viral sekaligus memastikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut tetap berjalan. (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4681 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2494 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2131 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1754 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1178 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun