Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengedar Sabu di Batubulan Digerebek, Polisi Temukan Senpi dan Uang Rp150 Juta

Senin, 31 Agustus 2026, 19:27 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengedar Sabu di Batubulan Digerebek, Polisi Temukan Senpi dan Uang Rp150 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali menangkap seorang pria berinisial INM (42) yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika di wilayah Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2026) di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sabu-sabu, senjata api ilegal, puluhan peluru hingga uang tunai Rp150 juta.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. mengatakan, penangkapan INM dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Batubulan.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus INM sekitar pukul 18.00 WITA.

"Tersangka ditangkap di sebuah garasi mobil," beber Kombes Ariasandy, pada Senin 31 Agustus 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang yang berisi lima paket potongan pipet plastik berisi sabu-sabu dengan berat 2,17 gram brutto atau 0,92 gram netto.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal INM di wilayah Banjar Tegehe, Desa Batubula, sekitar pukul 18.15 WITA.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat 4,71 gram brutto atau 3,82 gram netto. Barang bukti tersebut ditemukan di atas rak kamar depan.

"Sehingga total barang bukti yang disita sejumlah 10 paket dengan berat keseluruhan 6,94 gram brutto atau 4,74 gram netto," bebernya.

Selain narkotika, penggeledahan di rumah tersangka mengungkap temuan senjata api ilegal. Polisi menemukan sepucuk senjata api tipe Makarov warna silver-hitam dengan nomor seri T 18015. Senjata tersebut ditemukan bersama kotak senpi berlogo Glock dan 74 butir peluru berukuran 4 milimeter.

"Di rumah tersangka ditemukan senpi ilegal dan uang tunai sebesar Rp150 juta yang disimpan di dalam brankas," imbuh mantan Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur ini.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi. Barang tersebut berupa satu timbangan digital, satu bendel plastik klip bening, satu ikat pipet plastik, alat isap atau bong, gunting, buku catatan penjualan serta buku bank. Temuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap aktivitas dan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.

"Dari interogasi, tersangka INM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang terdaftar di kontak WhatsApp dengan nama Mek Tembau yang saat ini masih dalam penyelidikan keberadaannya," pungkasnya.

INM beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul senjata api ilegal dan amunisi yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami