Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Koster Tekankan BPSK Lindungi Konsumen dan Usaha
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah sembilan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).
Sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang dilantik berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Komposisi tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan dalam penyelesaian berbagai persoalan yang muncul antara konsumen dan pelaku usaha.
Dari unsur pemerintah, anggota BPSK terdiri dari Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha dan Ni Luh Putu Darwati. Sementara unsur konsumen diwakili Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi dan I Made Agus Wirajaya. Adapun unsur pelaku usaha diisi I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra dan Budiman Antonius Sinaga.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster meminta sembilan anggota BPSK yang baru dilantik bekerja dengan penuh dedikasi. Menurutnya, keberadaan BPSK semakin penting seiring dinamisnya interaksi antara pelaku usaha dan konsumen.
Interaksi tersebut tidak jarang memunculkan konflik, baik akibat sistem maupun persoalan yang dialami konsumen. Karena itu, BPSK dituntut mampu memberikan penyelesaian yang berimbang tanpa merugikan konsumen maupun memberatkan pelaku usaha.
“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Disinilah pentingnya regulator,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa Bali sebagai daerah tujuan wisata sangat membutuhkan lembaga ini.
Melihat strategisnya peran BPSK, Koster menyatakan komitmennya memberikan perhatian terhadap lembaga tersebut, termasuk melalui peningkatan honor bagi para anggotanya.
“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.
Koster juga meminta BPSK Kota Denpasar segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun mendatang.
Selain menyusun program kerja, BPSK diminta melakukan pemetaan terhadap potensi persoalan yang dapat muncul dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar BPSK memiliki manajemen antisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sekaligus menjaga Bali dari berbagai aspek.
Koster juga berharap keberadaan BPSK nantinya dapat terbentuk di seluruh kabupaten di Bali sehingga akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa konsumen semakin luas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, keterwakilan tiga unsur dalam BPSK diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Menurutnya, komposisi tersebut juga penting untuk menghadirkan proses penyelesaian sengketa konsumen yang objektif, adil dan berintegritas.
“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Serta memetakan potensi masalah serta menyusun program kerja selama 5 tahun kedepan dalam rangka pelindungan konsumen di Provinsi Bali,” urainya.
Dengan dilantiknya sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031, masyarakat diharapkan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat dan berkeadilan.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5729 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2545 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan