Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 1 September 2026
Edarkan Narkoba di Lovina, Pria asal Tabanan Diringkus Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria asal Tabanan berinisial RY (31) yang diduga menjadi pengedar narkoba. RY diringkus saat diduga membawa narkotika menuju kawasan Lovina, Kecamatan Buleleng.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas RY. Pria tersebut diduga kerap membawa narkotika ke kawasan Lovina.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan, dikonfirmasi Selasa (1/9/2026), mengatakan informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Lovina.
"Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Lovina," kata AKP Edy.
Upaya penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.40 Wita. Saat itu, petugas melihat RY melintas di Jalan Raya Lovina-Singaraja.
Polisi kemudian melakukan penangkapan karena mencurigai RY hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu butir ekstasi dengan berat 0,34 gram netto.
Temuan tersebut membuat RY tidak dapat mengelak. Ia mengakui ekstasi yang ditemukan petugas merupakan barang miliknya.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke tempat kerja RY di wilayah Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 11,55 gram brutto.
"Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik RY," ujar AKP Edy.
Dengan temuan tersebut, RY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu dan ekstasi yang dikuasai tersangka. AKP Edy mengatakan pihaknya masih mendalami sumber narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, RY dijerat pasal dalam Undang-Undang tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 164 Kali
Panahan Buleleng Raih 5 Emas di Kejurprov Bali
Dibaca: 144 Kali
Lomba Layang-layang Jembrana Disorot, Bupati Kembang Kecewa
Dibaca: 139 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 137 Kali
Benih Kerapu Bali Makin Laris, Ekspor Tembus Rp6,4 Miliar
Dibaca: 136 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman