Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Edarkan Narkoba di Lovina, Pria asal Tabanan Diringkus Polisi

Selasa, 1 September 2026, 16:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Edarkan Narkoba di Lovina, Pria asal Tabanan Diringkus Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria asal Tabanan berinisial RY (31) yang diduga menjadi pengedar narkoba. RY diringkus saat diduga membawa narkotika menuju kawasan Lovina, Kecamatan Buleleng.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas RY. Pria tersebut diduga kerap membawa narkotika ke kawasan Lovina.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan, dikonfirmasi Selasa (1/9/2026), mengatakan informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Lovina.

"Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Lovina," kata AKP Edy.

Upaya penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.40 Wita. Saat itu, petugas melihat RY melintas di Jalan Raya Lovina-Singaraja.

Polisi kemudian melakukan penangkapan karena mencurigai RY hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu butir ekstasi dengan berat 0,34 gram netto.

Temuan tersebut membuat RY tidak dapat mengelak. Ia mengakui ekstasi yang ditemukan petugas merupakan barang miliknya.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke tempat kerja RY di wilayah Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 11,55 gram brutto.

"Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik RY," ujar AKP Edy.

Dengan temuan tersebut, RY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu dan ekstasi yang dikuasai tersangka. AKP Edy mengatakan pihaknya masih mendalami sumber narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, RY dijerat pasal dalam Undang-Undang tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami