Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Edarkan Narkoba di Lovina, Pria asal Tabanan Diringkus Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria asal Tabanan berinisial RY (31) yang diduga menjadi pengedar narkoba. RY diringkus saat diduga membawa narkotika menuju kawasan Lovina, Kecamatan Buleleng.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas RY. Pria tersebut diduga kerap membawa narkotika ke kawasan Lovina.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan, dikonfirmasi Selasa (1/9/2026), mengatakan informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Lovina.
"Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Lovina," kata AKP Edy.
Upaya penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.40 Wita. Saat itu, petugas melihat RY melintas di Jalan Raya Lovina-Singaraja.
Polisi kemudian melakukan penangkapan karena mencurigai RY hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu butir ekstasi dengan berat 0,34 gram netto.
Temuan tersebut membuat RY tidak dapat mengelak. Ia mengakui ekstasi yang ditemukan petugas merupakan barang miliknya.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke tempat kerja RY di wilayah Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 11,55 gram brutto.
"Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik RY," ujar AKP Edy.
Dengan temuan tersebut, RY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu dan ekstasi yang dikuasai tersangka. AKP Edy mengatakan pihaknya masih mendalami sumber narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, RY dijerat pasal dalam Undang-Undang tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5717 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2184 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan