Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sudah Masuk APBD, Proyek LPJU di Karangasem Rp7,8 Miliar Batal

Kamis, 3 September 2026, 09:12 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sudah Masuk APBD, Proyek LPJU di Karangasem Rp7,8 Miliar Batal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), LPJU hias dan lampu dekoratif dengan total anggaran mencapai Rp7,8 miliar dipastikan gagal direalisasikan di Kabupaten Karangasem pada 2026.

Ironisnya, anggaran proyek tersebut telah dialokasikan dalam APBD Induk 2026. Namun, hingga tahun anggaran berjalan, pengadaan 200 unit LPJU, 90 unit LPJU hias dan 8 unit lampu dekoratif tersebut tak kunjung terlaksana.

Persoalan administrasi menjadi salah satu kendala utama. Pengadaan tersebut diketahui belum tercatat dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, I Gede Loka Santika, mengatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Persoalan itu kemudian menjadi bahan konsultasi dan perdebatan di internal pihaknya.

“Hasil konsultasi kami dengan BPKP, jika kegiatan tersebut dilaksanakan dapat berdampak hukum,” kata Loka Santika, Rabu (2/9/2026).

Menurut Loka, pengadaan LPJU tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp7,8 miliar. Anggaran itu tidak hanya digunakan untuk pembelian barang, tetapi juga mencakup biaya perencanaan, pengawasan hingga belanja fisik.

Rencananya, ratusan LPJU tersebut akan dipasang di sejumlah wilayah Kabupaten Karangasem. Pengadaan itu diharapkan dapat menambah penerangan di ruas-ruas jalan yang masih membutuhkan fasilitas penerangan.

Namun, rencana tersebut akhirnya batal dilaksanakan pada 2026 karena persoalan pencatatan dalam RKBMD. Padahal, kebutuhan penerangan jalan di Karangasem masih cukup tinggi.

Di sejumlah ruas jalan, masyarakat masih mengeluhkan kondisi LPJU yang mati dan belum mendapatkan perbaikan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap fasilitas penerangan jalan masih menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian.

Di sisi lain, proyek senilai Rp7,8 miliar yang sudah masuk dalam APBD Induk 2026 justru tidak dapat direalisasikan karena terkendala ketentuan administrasi dan perencanaan barang milik daerah.

Pihaknya berharap pengadaan LPJU tersebut dapat kembali diusulkan pada tahun depan dengan proses perencanaan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami