Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 3 September 2026
Sudah Masuk APBD, Proyek LPJU di Karangasem Rp7,8 Miliar Batal
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), LPJU hias dan lampu dekoratif dengan total anggaran mencapai Rp7,8 miliar dipastikan gagal direalisasikan di Kabupaten Karangasem pada 2026.
Ironisnya, anggaran proyek tersebut telah dialokasikan dalam APBD Induk 2026. Namun, hingga tahun anggaran berjalan, pengadaan 200 unit LPJU, 90 unit LPJU hias dan 8 unit lampu dekoratif tersebut tak kunjung terlaksana.
Persoalan administrasi menjadi salah satu kendala utama. Pengadaan tersebut diketahui belum tercatat dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, I Gede Loka Santika, mengatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Persoalan itu kemudian menjadi bahan konsultasi dan perdebatan di internal pihaknya.
“Hasil konsultasi kami dengan BPKP, jika kegiatan tersebut dilaksanakan dapat berdampak hukum,” kata Loka Santika, Rabu (2/9/2026).
Menurut Loka, pengadaan LPJU tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp7,8 miliar. Anggaran itu tidak hanya digunakan untuk pembelian barang, tetapi juga mencakup biaya perencanaan, pengawasan hingga belanja fisik.
Rencananya, ratusan LPJU tersebut akan dipasang di sejumlah wilayah Kabupaten Karangasem. Pengadaan itu diharapkan dapat menambah penerangan di ruas-ruas jalan yang masih membutuhkan fasilitas penerangan.
Namun, rencana tersebut akhirnya batal dilaksanakan pada 2026 karena persoalan pencatatan dalam RKBMD. Padahal, kebutuhan penerangan jalan di Karangasem masih cukup tinggi.
Di sejumlah ruas jalan, masyarakat masih mengeluhkan kondisi LPJU yang mati dan belum mendapatkan perbaikan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap fasilitas penerangan jalan masih menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian.
Di sisi lain, proyek senilai Rp7,8 miliar yang sudah masuk dalam APBD Induk 2026 justru tidak dapat direalisasikan karena terkendala ketentuan administrasi dan perencanaan barang milik daerah.
Pihaknya berharap pengadaan LPJU tersebut dapat kembali diusulkan pada tahun depan dengan proses perencanaan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 564 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 534 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 412 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 379 Kali
Lomba Layang-layang Jembrana Disorot, Bupati Kembang Kecewa
Dibaca: 248 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman