Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 3 September 2026
Satpol PP Jembrana Tertibkan 37 Reklame Melanggar
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan 37 reklame yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan di sejumlah wilayah Kecamatan Negara, Rabu (2/9/2026).
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA tersebut menyasar reklame yang rusak, habis masa berlaku maupun dipasang tidak sesuai ketentuan. Petugas menyisir sejumlah titik di Kelurahan Lelateng, Desa Baluk, Baluk Rening, Tegalbadeng hingga Desa Cupel.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata mengatakan, dari hasil penertiban ditemukan 37 reklame yang melanggar.
Puluhan reklame tersebut terdiri dari 35 pamflet, satu baliho dan satu spanduk. Sebagian besar pamflet ditemukan terpasang pada pohon perindang, tiang listrik maupun tiang telekomunikasi.
"Yang kita tertibkan ini reklame yang pemasangannya tidak sesuai, terutama yang dipasang di pohon perindang, tiang listrik maupun tiang Telkom. Ada juga yang sudah habis masa berlakunya," ujar Jaya Wirata.
Dari 35 pamflet yang ditertibkan, di antaranya terdapat reklame produk XL, Smartfren, Axis, Biznet, IndiHome, Esnet, hingga sejumlah promosi layanan internet lainnya.
Selain pamflet, petugas menemukan satu baliho Festival Budaya di wilayah Desa Cupel. Baliho tersebut selain dipasang pada pohon maupun tiang, juga diketahui telah melewati masa berlaku.
Sementara satu spanduk ditemukan terpasang pada pohon perindang maupun tiang utilitas di kawasan Baluk Rening.
Seluruh reklame yang diturunkan kemudian diamankan dan didata petugas sebagai barang hasil penertiban. Pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah dan kondisi reklame tetap sesuai apabila nantinya diambil oleh pemilik.
Khusus satu baliho Festival Budaya yang diturunkan di Desa Cupel, baliho tersebut diamankan oleh warga setempat.
Jaya Wirata menegaskan, penertiban reklame dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan estetika wilayah sekaligus menegakkan aturan yang berlaku di Kabupaten Jembrana.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang memasang reklame agar memperhatikan lokasi dan ketentuan pemasangannya. Jangan sampai memasang di pohon atau tiang utilitas karena selain mengganggu ketertiban juga tidak sesuai aturan," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 2283 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 555 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 439 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 416 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman