Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ketua DPD RI: Keberhasilan Bali Tak Hanya Diukur dari Jumlah Wisatawan

Jumat, 25 September 2026, 19:50 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov Bali/Ketua DPD RI: Keberhasilan Bali Tak Hanya Diukur dari Jumlah Wisatawan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan keberhasilan pembangunan Bali tidak cukup dilihat dari jumlah wisatawan yang datang. Menurutnya, kualitas lingkungan, kebersihan, ketersediaan air bersih, dan udara yang sehat juga menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan Bali.

Hal tersebut disampaikan Sultan dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema "Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah" di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

"Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat," ujar Sultan Baktiar.

Menurut Sultan, pengelolaan lingkungan perlu berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi dan pariwisata. Ia juga mendorong kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat konsep parlemen hijau (green parliament), pemerintahan hijau (green government), serta tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan.

Dalam dialog tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster. Dalam sambutan itu disebutkan bahwa penuntasan persoalan sampah di Bali membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat.

Pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi dan pariwisata disebut turut meningkatkan timbulan sampah di Bali. Karena itu, pemerintah mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola konvensional "kumpulkan, angkut, buang" menjadi "kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu".

Pengelolaan sampah juga ditekankan dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah berkomitmen menjadikan penuntasan persoalan sampah sebagai program super prioritas mendesak melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah, dengan prinsip "1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali".

Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang mengusung gerakan "Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik" dan "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain".

Dalam pembagian peran, Pemerintah Provinsi Bali berfungsi menetapkan kebijakan, regulasi, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan. Pemerintah kabupaten/kota menerjemahkan kebijakan tersebut melalui program dan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R dan TPST, serta pengangkutan residu.

Sementara itu, pemerintah desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga.

Desa adat juga memiliki peran strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong royong, dan kearifan lokal untuk memperkuat kedisiplinan serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Berdasarkan data tahun 2024, Bali memiliki 292 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS3R) dan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Keberadaan fasilitas tersebut perlu didukung kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Pengelolaan sampah berbasis sumber juga diarahkan untuk mendukung ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.

Bank sampah, TPS3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan sampah tersebut.

Gubernur Bali juga menekankan lima aspek penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, yakni konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Sultan menilai Bali memiliki modal sosial melalui desa adat, banjar, gotong royong, awig-awig, dan pararem yang dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola sampah berbasis masyarakat.

Melalui Dialog Kenegaraan DPD RI, berbagai pihak didorong memperkuat koordinasi dan pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menangani persoalan sampah di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami