Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pansus Karangasem Soroti Modus Toko Modern Berkedok Warung

Minggu, 11 Oktober 2026, 18:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pansus Karangasem Soroti Modus Toko Modern Berkedok Warung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dugaan praktik toko modern berjejaring yang beroperasi dengan tampilan menyerupai warung lokal menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) III di Kabupaten Karangasem, Bali. 

Modus tersebut dinilai berpotensi mengakali aturan pembatasan kuota dan jarak toko modern yang berlaku di daerah tersebut.

Ketua Pansus III, I Wayan Sumatra, mengungkapkan temuan di lapangan mengenai toko modern yang diduga menyamarkan identitas usahanya dengan menggunakan tampilan warung lokal. Meski tampak seperti toko milik warga, isi dan sistem operasionalnya diduga masih mengikuti pola toko modern berjejaring.

"Perda dan Perbub itu kan dibuat untuk membatasi, bukan serta-merta asal tutup. Tapi kalau ini dibiarkan, mereka bertransformasi menjadi warung lokal padahal isinya adalah toko modern berjejaring. Ini bentuk kamuflase," tegas Wayan Sumatra usai rapat pansus pada Kamis (7/10/2026) lalu.

Menurut Sumatra, praktik tersebut berpotensi membuat jumlah toko modern di suatu kecamatan melampaui kuota yang telah ditetapkan. Padahal, dalam wilayah kecamatan tertentu, jumlah toko modern yang diizinkan disebut hanya satu atau dua gerai, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai dugaan penyamaran identitas usaha tersebut perlu ditangani secara serius karena berpotensi memengaruhi persaingan usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang pasar tradisional.

Pansus Minta OPD Tidak Saling Lempar Tanggung Jawab

Pansus III juga mempertanyakan kendala penegakan peraturan daerah (perda) di lapangan. Sumatra meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bekerja secara terpadu dan tidak menjalankan tugas secara parsial.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem disebut telah menyatakan kesiapan untuk melakukan penegakan perda. Namun, langkah penertiban membutuhkan kajian teknis serta kepastian dokumen perizinan dan tata ruang dari instansi terkait.

Menurut Sumatra, dukungan dinas yang menangani perizinan dan tata ruang diperlukan agar tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang kuat serta sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

"Ini tidak bisa OPD jalan sendiri-sendiri, harus simultan. Satpol PP tidak bisa disalahkan begitu saja karena mereka bekerja berdasarkan SOP dan butuh kajian perizinan serta tata ruang sebagai dasar hukum yang kuat," jelasnya.

Penertiban Toko Modern Ditargetkan Lindungi Pedagang Kecil

Sumatra mendesak tim gabungan bersama OPD teknis segera menyiapkan langkah strategis berdasarkan fakta lapangan dan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan terhadap dugaan toko modern berkedok warung lokal dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan perizinan.

Pansus III berharap koordinasi lintas instansi dapat mempercepat langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Upaya tersebut diharapkan menjaga kepatuhan terhadap peraturan daerah sekaligus melindungi keberlangsungan UMKM dan pasar tradisional di Kabupaten Karangasem.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami