Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Denpasar Atur Vape dan Toko Penjualnya Lewat Perwali

Rabu, 21 Oktober 2026, 15:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Denpasar Atur Vape dan Toko Penjualnya Lewat Perwali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kota Denpasar akan mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape, termasuk keberadaan toko yang menjual produk tersebut, melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Pengaturan lebih terperinci ini disiapkan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengatakan aturan turunan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik. Sebab, aturan KTR yang berlaku sejak 2013 disusun ketika perhatian terhadap penggunaan rokok konvensional masih lebih dominan.

Menurutnya, perkembangan penggunaan vape membuat pemerintah perlu memperbarui dan memperjelas sejumlah ketentuan agar penerapan KTR tetap relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu,” ujar Arya Wibawa.

Salah satu aspek yang akan dikaji adalah klaim promosi produk rokok elektrik yang menyebut penggunaannya tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pemerintah akan mempertajam ketentuan tersebut dalam Perwali, termasuk pengaturan toko penjual vape.

“Nah, ini yang mungkin akan kita pertajam di Perwali. Karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Nah, ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” jelasnya.

Dengan rencana tersebut, pengaturan vape berpotensi mencakup penggunaan rokok elektrik di kawasan tanpa rokok sekaligus keberadaan toko yang menjualnya. Namun, ketentuan teknis mengenai pembatasan penggunaan dan pengaturan toko vape masih akan dirumuskan lebih lanjut.

Terkait kajian kesehatan mengenai dampak penggunaan rokok elektrik sebagai bahan pertimbangan penyusunan aturan, Arya Wibawa menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

“Penggunaannya dari sisi kajian kesehatannya mungkin kami akan konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan terkait,” katanya.

Di sisi lain, Fraksi PSI-NasDem DPRD Kota Denpasar meminta penetapan lokasi Kawasan Tanpa Rokok dilakukan melalui kajian yang matang. Langkah ini dinilai penting agar aturan dapat diterapkan secara efektif dan dipatuhi masyarakat.

Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Anugraha Merta, mengatakan pemerintah juga perlu menyediakan tempat yang sesuai bagi masyarakat yang merokok. Dengan demikian, kebijakan KTR dapat menyeimbangkan upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan pemenuhan hak perokok.

“Di samping itu agar pemerintah bisa menyiapkan tempat yang tepat bagi masyarakat perokok, sehingga ada keseimbangan antara larangan dan hak bagi perokok, sehingga aturan yang ada dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Anugraha Merta juga menekankan pentingnya ketegasan dan konsistensi penegakan hukum, terutama di kawasan publik yang masuk dalam ketentuan KTR. Penegakan aturan diperlukan untuk melindungi anak-anak, ibu hamil, serta masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

Ia mengimbau aparat penegak hukum dan petugas terkait agar aktif melakukan pemantauan serta mencegah pelanggaran di kawasan tanpa rokok.

Pengawasan, menurutnya, perlu menjadi perhatian khusus di area sekolah, rumah sakit, taman bermain anak, serta ruang publik lainnya yang termasuk dalam KTR.

Selain pengawasan, edukasi secara konsisten juga diperlukan bagi petugas keamanan, satpam, dan personel yang bertugas menjaga kawasan tersebut. Pemahaman yang baik mengenai aturan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan dan pencegahan pelanggaran secara optimal.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami