Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 21 Oktober 2026
Denpasar Atur Vape dan Toko Penjualnya Lewat Perwali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar akan mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape, termasuk keberadaan toko yang menjual produk tersebut, melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Pengaturan lebih terperinci ini disiapkan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar, Rabu (21/10/2026).
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengatakan aturan turunan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik. Sebab, aturan KTR yang berlaku sejak 2013 disusun ketika perhatian terhadap penggunaan rokok konvensional masih lebih dominan.
Baca juga:
Denpasar Siapkan Aturan Ketat untuk Vape
Menurutnya, perkembangan penggunaan vape membuat pemerintah perlu memperbarui dan memperjelas sejumlah ketentuan agar penerapan KTR tetap relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu,” ujar Arya Wibawa.
Salah satu aspek yang akan dikaji adalah klaim promosi produk rokok elektrik yang menyebut penggunaannya tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pemerintah akan mempertajam ketentuan tersebut dalam Perwali, termasuk pengaturan toko penjual vape.
“Nah, ini yang mungkin akan kita pertajam di Perwali. Karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Nah, ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” jelasnya.
Dengan rencana tersebut, pengaturan vape berpotensi mencakup penggunaan rokok elektrik di kawasan tanpa rokok sekaligus keberadaan toko yang menjualnya. Namun, ketentuan teknis mengenai pembatasan penggunaan dan pengaturan toko vape masih akan dirumuskan lebih lanjut.
Terkait kajian kesehatan mengenai dampak penggunaan rokok elektrik sebagai bahan pertimbangan penyusunan aturan, Arya Wibawa menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
“Penggunaannya dari sisi kajian kesehatannya mungkin kami akan konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan terkait,” katanya.
Di sisi lain, Fraksi PSI-NasDem DPRD Kota Denpasar meminta penetapan lokasi Kawasan Tanpa Rokok dilakukan melalui kajian yang matang. Langkah ini dinilai penting agar aturan dapat diterapkan secara efektif dan dipatuhi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Anugraha Merta, mengatakan pemerintah juga perlu menyediakan tempat yang sesuai bagi masyarakat yang merokok. Dengan demikian, kebijakan KTR dapat menyeimbangkan upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan pemenuhan hak perokok.
“Di samping itu agar pemerintah bisa menyiapkan tempat yang tepat bagi masyarakat perokok, sehingga ada keseimbangan antara larangan dan hak bagi perokok, sehingga aturan yang ada dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Anugraha Merta juga menekankan pentingnya ketegasan dan konsistensi penegakan hukum, terutama di kawasan publik yang masuk dalam ketentuan KTR. Penegakan aturan diperlukan untuk melindungi anak-anak, ibu hamil, serta masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Ia mengimbau aparat penegak hukum dan petugas terkait agar aktif melakukan pemantauan serta mencegah pelanggaran di kawasan tanpa rokok.
Pengawasan, menurutnya, perlu menjadi perhatian khusus di area sekolah, rumah sakit, taman bermain anak, serta ruang publik lainnya yang termasuk dalam KTR.
Selain pengawasan, edukasi secara konsisten juga diperlukan bagi petugas keamanan, satpam, dan personel yang bertugas menjaga kawasan tersebut. Pemahaman yang baik mengenai aturan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan dan pencegahan pelanggaran secara optimal.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4506 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2127 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2086 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1659 Kali
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1649 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan