Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dugaan Penyelewengan Dana LPD Begawan, Polisi Periksa 89 Saksi

Jumat, 23 Oktober 2026, 14:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dugaan Penyelewengan Dana LPD Begawan, Polisi Periksa 89 Saksi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gianyar masih menyidik dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. 

Sejak penyidikan dimulai pada 2024, polisi telah memeriksa sekitar 89 saksi dan memperkirakan kerugian sementara mencapai Rp3,1 miliar.

Kanit Tipidkor Polres Gianyar, IPDA I Komang Wiguna Arimbawa, S.H., Jumat (23/10/2026), mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak. Mereka meliputi pengurus LPD, nasabah, prajuru desa adat, Tim 11 Penyelamat LPD, LP LPD Kabupaten Gianyar, auditor, hingga akuntan publik.

Menurut Wiguna, persoalan LPD Begawan mulai mencuat pada awal 2023 hingga 2024. Saat itu, LPD diketahui tidak lagi beroperasi dan sejumlah nasabah penabung maupun deposan mengeluhkan dana mereka yang tidak dapat ditarik.

“Pada saat kami turun, LPD Begawan dalam keadaan tidak beroperasi. Banyak keluhan dari nasabah penabung maupun deposito terkait dana mereka yang tidak bisa ditarik karena dana yang tersedia di kas LPD sudah kosong,” ujarnya.

Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan sejumlah fakta yang masih didalami. Salah satunya, terdapat nama nasabah yang tercatat sebagai debitur atau peminjam, tetapi mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman kredit di LPD Begawan.

Penyidik juga menemukan nasabah yang kreditnya telah dinyatakan lunas, tetapi masih tercatat memiliki tunggakan dalam administrasi LPD.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan dana sekaligus memastikan kondisi keuangan LPD Begawan.

Wiguna menambahkan, penyidik masih menelusuri data nasabah yang belum jelas. Berdasarkan perkiraan sementara, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

“Kerugian sementara menurut perkiraan penyidik sekitar Rp3,1 miliar. Namun, untuk menentukan kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit,” jelasnya.

Dengan demikian, angka Rp3,1 miliar tersebut belum menjadi nilai kerugian negara yang ditetapkan secara resmi. Kepastian jumlah kerugian masih menunggu hasil audit.

Hasil audit dan pendalaman keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Hingga Jumat (23/10/2026), penyidik masih mendalami keterangan para saksi, menelusuri data nasabah, serta menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian dalam dugaan penyelewengan dana LPD Begawan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami