Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 23 Oktober 2026
Dugaan Penyelewengan Dana LPD Begawan, Polisi Periksa 89 Saksi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gianyar masih menyidik dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sejak penyidikan dimulai pada 2024, polisi telah memeriksa sekitar 89 saksi dan memperkirakan kerugian sementara mencapai Rp3,1 miliar.
Kanit Tipidkor Polres Gianyar, IPDA I Komang Wiguna Arimbawa, S.H., Jumat (23/10/2026), mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak. Mereka meliputi pengurus LPD, nasabah, prajuru desa adat, Tim 11 Penyelamat LPD, LP LPD Kabupaten Gianyar, auditor, hingga akuntan publik.
Menurut Wiguna, persoalan LPD Begawan mulai mencuat pada awal 2023 hingga 2024. Saat itu, LPD diketahui tidak lagi beroperasi dan sejumlah nasabah penabung maupun deposan mengeluhkan dana mereka yang tidak dapat ditarik.
“Pada saat kami turun, LPD Begawan dalam keadaan tidak beroperasi. Banyak keluhan dari nasabah penabung maupun deposito terkait dana mereka yang tidak bisa ditarik karena dana yang tersedia di kas LPD sudah kosong,” ujarnya.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan sejumlah fakta yang masih didalami. Salah satunya, terdapat nama nasabah yang tercatat sebagai debitur atau peminjam, tetapi mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman kredit di LPD Begawan.
Penyidik juga menemukan nasabah yang kreditnya telah dinyatakan lunas, tetapi masih tercatat memiliki tunggakan dalam administrasi LPD.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan dana sekaligus memastikan kondisi keuangan LPD Begawan.
Wiguna menambahkan, penyidik masih menelusuri data nasabah yang belum jelas. Berdasarkan perkiraan sementara, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
“Kerugian sementara menurut perkiraan penyidik sekitar Rp3,1 miliar. Namun, untuk menentukan kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit,” jelasnya.
Dengan demikian, angka Rp3,1 miliar tersebut belum menjadi nilai kerugian negara yang ditetapkan secara resmi. Kepastian jumlah kerugian masih menunggu hasil audit.
Hasil audit dan pendalaman keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Hingga Jumat (23/10/2026), penyidik masih mendalami keterangan para saksi, menelusuri data nasabah, serta menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian dalam dugaan penyelewengan dana LPD Begawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4548 Kali
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 4265 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2352 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2157 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2146 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan