Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curi Motor di 3 TKP, Pasangan Kekasih Ditangkap di Denpasar

Rabu, 28 Oktober 2026, 20:27 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Curi Motor di 3 TKP, Pasangan Kekasih Ditangkap di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pasangan kekasih ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur karena diduga terlibat pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Kepada polisi, keduanya mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IMJP (25), pria asal Buleleng, dan IAKLD (15), remaja perempuan di bawah umur asal Jembrana yang merupakan kekasihnya. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu I Ketut Sudarsana, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban berinisial I Nyoman A (47), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6769 ABR milik anaknya.

Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Kamis (15/10/2026) malam di kawasan Jalan Noja, Banjar Bukit Buwung, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Saat kejadian, sepeda motor diparkir di pinggir jalan dalam kondisi setang tidak terkunci.

"Diduga kuat, dua pelaku menjalankan aksinya saat motor diparkir di depan rumah," bebernya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di sebuah hotel di kawasan Jalan Nangka, Denpasar, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi di wilayah Denpasar Timur. Dua aksi dilakukan di area parkir Tukad Bindu dan Jalan Turi, Gang Sardula. Dari dua lokasi tersebut, mereka diduga mencuri satu unit Yamaha Xeon bernomor polisi DK 4296 EN.

Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp700.000. Sementara itu, satu unit Honda Scoopy bernomor polisi DK 5096 AAK diduga digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melakukan pencurian.

Aksi terakhir terjadi di Jalan Noja, Kesiman. Kedua tersangka mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor hasil curian. IMJP kemudian mengambil Honda Scoopy berwarna abu-abu bernomor polisi DK 6769 ABR milik korban.

Dalam menjalankan aksinya, IAKLD mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan IMJP mendorongnya dari belakang hingga ke kawasan Dalung. Sepeda motor itu kemudian dijual seharga Rp1,5 juta.

"Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut diakui kedua pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," lanjut keterangan Humas.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy bernomor polisi DK 6769 ABR milik korban serta satu unit Honda Vario bernomor polisi DK 5963 GAI yang disebut digunakan sebagai sarana penunjang kejahatan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terparkir dengan aman serta mengunci stang demi mengantisipasi tindak kejahatan serupa," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami