Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pura-pura Beli di FB, Pria Bawa Motor Kabur Usai Test Drive

Senin, 2 November 2026, 22:12 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pura-pura Beli di FB, Pria Bawa Motor Kabur Usai Test Drive.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Agus Prayitno (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Utara setelah diduga mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli di Facebook Marketplace. Pelaku membawa kabur Honda Vario milik I Ketut Seraya (55) saat meminta izin untuk mencoba kendaraan.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Ketut Sukadana mengatakan, kasus pencurian tersebut dilaporkan korban pada 1 November 2026. Peristiwa bermula ketika korban mengunggah penjualan sepeda motornya di Facebook Marketplace pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.33 WITA.

Tidak lama setelah unggahan dibuat, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyatakan minat membeli motor. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Jalan Bidadari II B No. 4, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Setelah melakukan negosiasi, pelaku meminta izin untuk mencoba Honda Vario tahun 2010 warna pink putih dengan nomor polisi DK 5203 OE.

"Pelaku minta izin untuk hidupkan motor, tapi itu hanya modus pelaku," beber Kapolsek.

Saat mendapat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban sempat mengejar dan menghubungi nomor pelaku, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,3 juta dan melaporkannya ke Polsek Kuta Utara.

Pengejaran terhadap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Komang Juliarto, S.H., M.H. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Agus di Hotel Griya Anom Sari, kamar 12 A, Jalan Pidada No. 23, Ubung, Denpasar.

Dalam pemeriksaan, Agus mengakui mencuri sepeda motor korban seorang diri dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Karangasem. Masih didalami keteranganya," ungkap Kapolsek.

Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario tahun 2010 warna pink putih dengan nomor polisi DK 5203 OE, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama I Ketut Seraya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami