Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pasutri Ditangkap Curi 4 Rolling Door di Canggu

Senin, 2 November 2026, 21:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pasutri Ditangkap Curi 4 Rolling Door di Canggu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pasangan suami istri berinisial PACA (32) dan NKNP (30) ditangkap polisi setelah diduga mencuri empat buah rolling door aluminium dari sebuah toko di Jalan Raya Kayutulang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara pada Minggu (1/11/2026). Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial IGASJ (43) melaporkan kehilangan barang pada Senin (26/10/2026).

Korban mendapat informasi dari istrinya bahwa empat rolling door aluminium yang terpasang di toko telah hilang sekitar pukul 03.30 WITA. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat dua orang diduga pelaku masuk ke area toko dengan melompati pagar.

"Kedua tersangka mengambil empat buah rolling door aluminium dan membawanya menggunakan sepeda motor Honda Vario," beber Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kuta Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni Honda Vario warna pink dengan nomor polisi DK 3216 C. Penelusuran kemudian mengarah kepada kedua tersangka yang diketahui berada di Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Keduanya diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara. Dalam pemeriksaan, pasangan tersebut mengakui mencuri empat rolling door aluminium secara bersama-sama.

Mereka juga mengaku menjual barang hasil curian kepada pedagang atau pengepul barang bekas di Jalan Madutaki, Kuta Utara, dengan harga Rp2 juta.

"Uang hasil penjualan rolling door itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolsek.

Polisi turut mengungkap bahwa tersangka PACA mengaku pernah terlibat kasus pencurian dengan modus membobol warung dan ditahan di Polsek Denpasar Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat buah rolling door aluminium, satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink DK 3216 C, serta rekaman CCTV.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami