Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
343 Batang Kayu Ilegal Diduga akan Diselundupkan ke Bali
BERITABALI.COM, BANYUWANGI.
Upaya penyelundupan hasil hutan ilegal yang diduga akan dikirim ke Bali kembali digagalkan. Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri mengamankan 343 batang kayu di kawasan Kalibaru, Banyuwangi, Senin (26/10/2026).
Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas sempat mengamankan tiga orang untuk pemeriksaan awal. Penyidik kini mendalami dugaan jaringan sindikat pembalakan liar yang menjadikan Bali sebagai tujuan pengiriman.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian perkara pidana. Penindakan juga harus menutup celah kejahatan dan memperkuat sistem perlindungan hutan.
“Setiap penindakan harus membuat kawasan konservasi semakin sulit ditembus oleh pelaku kejahatan kehutanan. Kita tidak boleh terus-menerus menghadapi pola pelanggaran yang sama tanpa memperbaiki sistem perlindungannya,” ujar Januanto.
Menurutnya, Gakkum Kehutanan harus menjadi kekuatan pendukung bagi pengelola taman nasional dan kawasan konservasi yang berada di garis depan perlindungan hutan. Negara, kata dia, tidak boleh hanya hadir ketika terjadi penangkapan.
“Kehadiran negara harus dirasakan melalui hutan yang lebih terlindungi, habitat satwa yang lebih aman, serta masyarakat yang tetap memperoleh manfaat dari kelestarian alam. Tidak boleh ada keuntungan dari kejahatan yang dibayar dengan rusaknya kawasan konservasi dan hilangnya kekayaan alam bangsa,” tegasnya.
Kayu Diduga Meranti Jawa
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 01.30 WIB, saat petugas TN Meru Betiri menerima informasi mengenai pergerakan truk mencurigakan dari Blok Barat Sungai, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan hingga Kota Jember. Truk tersebut kembali ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Kalibaru, Banyuwangi.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 343 batang kayu berbagai ukuran yang diduga berjenis laosan atau meranti jawa (Dipterocarpus hasseltii). Kayu tersebut dilengkapi bekas tebasan chainsaw.
Para pelaku juga menyertakan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang menyatakan kayu berasal dari areal hutan hak. Penyidik kini mendalami dokumen tersebut untuk menguji kesesuaiannya dengan kondisi fisik, volume, dan jenis kayu yang ditemukan.
Baca juga:
Simpan Kayu Ilegal, Astuti Diamankan
Dari tiga orang yang sempat diperiksa, satu orang dinyatakan tidak terbukti terlibat dan telah dikembalikan. Dua lainnya, masing-masing berinisial BR yang diduga sebagai pemilik kayu dan TAS selaku penanggung jawab sekaligus pengendali distribusi, diproses lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu unit truk dan muatan kayu kini ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap asal-usul kayu serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap tersebut.
Pengawasan Jalur Rawan Diperketat
Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menyebut penindakan ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan pengawasan di lapangan. Melalui SMART Patrol, pihaknya akan mengarahkan patroli secara lebih presisi pada titik-titik rawan.
Perlindungan kawasan, menurutnya, tidak boleh hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Petugas perlu hadir secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem dan habitat satwa liar.
Kasus ini melengkapi rangkaian pengamanan sebelumnya. Pada 2025, petugas gabungan membongkar pengiriman 1.366 batang kayu ilegal yang diduga ditujukan ke Bali. Perkara tersebut telah berstatus P-21 dengan tiga tersangka.
Pada September 2026, petugas kembali mengamankan 79 batang kayu olahan dari jalur serupa.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, memastikan penyidikan terbaru akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang berperan dalam rantai peredaran kayu ilegal.
“Penanganan perkara ini tidak cukup hanya membuktikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen angkutannya. Kami harus mengurai bagaimana kayu diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan dan perdagangannya, serta siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar. Dengan konstruksi perkara yang matang, penegakan hukum diharapkan mampu menjangkau penanggung jawab utama dan memutus mata rantai kejahatan yang mengancam Meru Betiri,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 607 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 490 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan