Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Empat Jukir Liar di Pertokoan Genteng Biru Ditertibkan, Setoran per Hari Capai Rp800 Ribu

Jumat, 6 November 2026, 21:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Empat Jukir Liar di Pertokoan Genteng Biru Ditertibkan, Setoran per Hari Capai Rp800 Ribu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Empat juru parkir (jukir) liar ditertibkan dalam razia gabungan di kawasan Pertokoan Genteng Biru, Jalan Diponegoro, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.25 Wita.

Penertiban yang dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar bersama Satpol PP Kota Denpasar tersebut menyasar aktivitas parkir tanpa izin yang telah berlangsung di kawasan pertokoan itu selama bertahun-tahun.

Keempat jukir diamankan karena diduga melakukan pengaturan kendaraan sekaligus memungut uang parkir sebesar Rp5.000 untuk setiap sepeda motor tanpa kerja sama resmi dengan PD Parkir Kota Denpasar.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AY (23), ST (17), dan BI (21), yang berasal dari Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara seorang lainnya berinisial FSS (51), asal Bekasi, Jawa Barat.

"Keempatnya jukir liar sudah dibawa Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk menjalani pembinaan," beber Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Jumat 6 November 2026.

Pungut Parkir Rp5.000 Tanpa Karcis

Iptu Gede Adi menjelaskan, penertiban dilakukan tim gabungan Polresta Denpasar bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PD Parkir Kota Denpasar. "Keempatnya melakukan pengaturan dan pemungutan uang parkir secara ilegal," ujarnya.

Menurutnya, keempat jukir tersebut beroperasi di dua blok pertokoan di sebelah selatan area parkir Mal Level 21. Aktivitas mereka berlangsung mulai pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 22.00 Wita atau saat pusat perbelanjaan tersebut tutup.

"Setiap sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp5.000. Namun, pemungutan tersebut tidak memiliki kerja sama dengan PD Parkir Kota Denpasar dan para jukir juga tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir," beber mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Setoran Parkir Diduga Capai Rp800 Ribu Sehari

Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil pungutan parkir tersebut disetorkan kepada seorang koordinator lapangan berinisial SM sebanyak dua kali sehari, yakni sekitar pukul 17.00 Wita dan 22.00 Wita.

"Sehingga dalam sehari setoran bisa mencapai Rp700 ribu sampai Rp800 ribu," ungkapnya.

Keempat jukir tersebut disebut mengaku menerima upah sebesar Rp300 ribu setiap minggu. Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan SM yang disebut sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas pungutan parkir tersebut.

Lokasi parkir di kawasan Pertokoan Genteng Biru diketahui telah beroperasi selama belasan tahun. Namun, penertiban baru dilakukan melalui razia gabungan pada Kamis (5/11/2026).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami