Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




14 Warga Asing di Canggu Terjaring, 3 Langgar Keimigrasian

Jumat, 9 Juli 2021, 20:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sidak prokes menyasar warga asing di Canggu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dilaksanakan Tim Yustisi gabungan di Simpang Deus Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis 8 Juli 2021. 

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menindak 14 warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan (prokes), diantaranya tidak memakai masker. 

Operasi Tim Yustisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, bersama Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung, Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Operasi gabungan melibatkan unsur dari Satpol PP Provinsi Bali, Polres Badung, Kejaksaan Badung, TNI dari Dandim dibantu pecalang setempat ini berlangsung di simpang Deus Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara Badung, pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 15.15 WITA. 

Dalam arahannya, Jamaruli Manihurik menjelaskan bahwa operasi yustisi PPKM Darurat covid-19 ini fokus pada penegakan prokes berupa pemakaian masker bagi pengguna jalan. Sementara dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menjaring 17 pelanggar prokes, 3 WNI dan 14 diantaranya WNA. Para pelanggar prokes ini dikenakan tindakan berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi. 

"Dari 14 WNA, ada 3 yang melakukan pelanggaran keimigrasian, selebihnya diberikan teguran dan pembinaan," ujarnya. 

Ketiga WNA itu yakni Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen asal Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva asal Rusia. Ke 3 WNA itu diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para WNA ini diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami