Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
18 Ribu Peserta BPJS Mandiri Karangasem Nunggak Bayar Iuran Rp.6 M
Jumat, 28 September 2018,
08:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com,Karangasem. Di Kabupaten Karangasem, hingga akhir Agustus ini tercatat biaya layanan BPJS sudah mencapai Rp.65 miliar, sementara jumlah iuran yang masuk hanya Rp.44 Miliar. Kondisi ini diperparah oleh tunggakan pembayaran oleh 18 ribu jiwa peserta BPJS Mandiri dari kelas satu, dua dan tiga dengan total rincian hingga mencapai lebih dari Rp.6 miliar.
[pilihan-redaksi]
Kepala BPJS Kes cabang Klungkung, Dr. Endang Triana Siman ketika datang ke kantor BPJS cabang Karangasem, Kamis (27/09) mengatakan banyaknya jumlah tunggakan iuran BPJS serta keterlambatan dana talangan dari pemerintah disinyalir sebagai salah satu penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran tagihan kesejumlah rumah sakit.
"Realita banyak ketika sakit baru daftar BPJS. Lebih miris setelah bikin dan pakai tidak mau bayar iuran," ujarnya.
Tidak hanya itu, permasalahan juga terjadi karena adanya mis antara iuran dan biaya layanan BPJS dimana saat ini jumlah iuran untuk BPJS kelas tiga sebesar Rp23 ribu. Nominal tersebut memang dibuat seperti itu karena mengacu kepada kemampuan masyarakat dari jumlah seharusnya untuk mencukupi pembiayaan yakni Rp.36 ribu. Jika kondisi ini terus terjadi maka kemungkinan devisit terus akan terjadi.
"Kalo saja mereka bayar, kondisi seperti ini tentu tidak akan terjadi," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan terkait ramainya pemberitaan belakangan ini tentang sejumlah tunggakan di beberapa rumah sakit di Bali pihaknya mengatakan, sebelumnya harus dipahami dulu antara tagihan dan tunggakan.
[pilihan-redaksi2]
Menurutnya, BPJS punya perjanjian kerja sama di masing-masing rumah sakit. Begitu diklaim bukan serta merta menjadi tunggakan, ada proses proses selanjutnya. Sesuai regulasi BPJS melakukan pembayaran 15 hari setelah berkas lengkap. Nah jika klaim prosedurnya belum benar itu tidak dianggap sebagai tagihan.
Menurutnya, BPJS punya perjanjian kerja sama di masing-masing rumah sakit. Begitu diklaim bukan serta merta menjadi tunggakan, ada proses proses selanjutnya. Sesuai regulasi BPJS melakukan pembayaran 15 hari setelah berkas lengkap. Nah jika klaim prosedurnya belum benar itu tidak dianggap sebagai tagihan.
BPJS Karangasem mencatat dari total 548.000 jiwa saat ini yang sudah menjadi peserta BPJS baru 352.468 jiwa. Peserta BPJS Mandiri sebanyak 4.151 jiwa, ditanggung oleh pemerintah sebanyak 255.000 orang, sisanya PNS, perusahaan dan lain sebagainya. Sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 195.784 jiwa. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1240 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 964 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 796 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 723 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026