Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
194 WNA Dideportasi selama 2021, 7 Diantaranya Langgar Prokes
BERITABALI.COM, BADUNG.
Menutup Akhir Tahun 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 di hadapan para awak media, Rabu (29/12).
Refleksi Akhir Tahun ini adalah sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali selama tahun anggaran 2021.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk pada kesempatan tersebut menyampaikan Data Capaian Kinerja pada masing-masing bidang mulai dari Capaian Realisasi Anggaran, Rekapitulasi Jumlah Pelayanan hingga Prestasi yang diraih baik di bidang pelayanan publik, maupun di bidang administratif dan fasilitatif.
Sepanjang tahun 2021 Kemenkumham telah melakukan transformasi digital ke semua lini layanan publik dan administrasi perkantoran sebagai solusi di tengah kondisi ini dengan tujuan untuk merespon cepat situasi kondisi yang muncul akibat dampak Covid ini, salah satunya adalah kondisi menurunnya tingkat perekonomian masyarakat.
"Guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat melalui usaha mikro dan kecil agar memiliki daya saing, Kemenkumham mengeluarkan inovasi aplikasi perseroan perorangan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha secara perorangan dalam membuka usaha/investasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," katanya.
"Kita juga melakukan perbaruan sistem pada pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) yang bertujuan untuk perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," jelasnya
Berkat kolaborasi dan sinergi internal Kemenkumham, Kementerian/Lembaga lain, dan dukungan stakeholder lainnya, akhirnya Kemenkumham beserta jajaran berhasil menorehkan sejumlah prestasi sepanjang tahun 2021.
Capaian lain, Menkumham Bali berupaya mendukung penerapan prokes oleh para WNA di Bali. Selain mengimbau mereka taat prokes, Menkumham Bali juga melakukam deportasi terhadap sejumlah WNA yang membandel melanggar prokes.
Sekitar 194 WNA dideportasi selama pandemi Covid-19, 7 di antaranya karena melanggar prokes. Kakanwil Kemenkumham Bali tak lupa mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang telah mendukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam hal pemberitaan yang positif, membangun, dan mengedukasi publik khususnya tentang Hukum dan HAM.
“Tahun 2021 sebentar lagi akan berakhir, tiba waktunya kita menyambut Resolusi Kemenkumham tahun baru 2022 menjadi Insan Pengayoman yang lebih baik, semakin pasti Menuju Indonesia Maju,” tutup Jamaruli Manihuruk.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli