Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
197 Napi Karangasem Terima Remisi Nyepi-Idulfitri, 4 Langsung Bebas
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun 2026.
Dari total penerima remisi tersebut, empat narapidana langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengungkapkan bahwa total ada 197 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Rinciannya, 114 orang menerima remisi khusus Idulfitri, sedangkan 83 orang lainnya memperoleh remisi Nyepi.
“Secara keseluruhan ada 197 warga binaan yang mendapat remisi. Empat di antaranya langsung bebas setelah masa pidananya habis dikurangi remisi,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Ia menjelaskan, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, dengan masa hukuman minimal enam bulan.
Untuk remisi Idulfitri, mayoritas warga binaan memperoleh pengurangan hukuman satu bulan, disusul remisi satu bulan 15 hari dan 15 hari. Sementara pada remisi Nyepi, pola pemberian pengurangan masa hukuman juga didominasi remisi satu bulan, diikuti satu bulan 15 hari dan 15 hari.
Dilihat dari jenis perkara, narapidana kasus narkotika dan pencurian mendominasi penerima remisi, disusul kasus perlindungan anak, penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana lainnya.
Bondan berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Ia juga menekankan pentingnya menjaga perilaku agar saat kembali ke masyarakat, para mantan narapidana tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Harapannya, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas nanti,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4513 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2329 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1973 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1599 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1041 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun