Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
2 Buruh Proyek Lepas Asal NTT di Canggu Curi 3 HP
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Resmob Polres Badung menetapkan dua buruh proyek lepas sebagai tersangka kasus pencurian handphone di bedeng di kawasan Canggu, Kuta Utara Badung, pada Minggu 13 Maret 2022. Keduanya yakni Marten Agustina (32) dan Rofinus Bondikaka (21) keduanya asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, kedua tersangka dilaporkan korbannya, Yudha Adi Nugroho (30) yang tinggal di bedeng tersebut. Korban awalnya menaruh 3 handphone di atas tempat tidur kamar bedeng, pada Sabtu 1 Maret 2022 malam.
"Tapi saat bangun esok harinya handphone korban hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp4 juta," ujar Iptu Sudana, pada Kamis 31 Maret 2022.
Dalam penyelidikan, Tim Resmob Polres Badung memperoleh informasi ada seorang pria telah menjual sebuah hp merek Xiaomi warna hitam di wilayah Nusa Dua, Badung. Tim langsung menelusuri keberadaan handphone yang dibeli oleh saksi Kornelius Kodi Mete di kosnya kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Saksi Kornelius mengaku membeli HP itu dari teman (kedua pelaku) secara tukar tambah dengan hp Advan dan uang Rp 200 ribu. Sementara dari hasil penyelidikan handphone Xiaomi yang diperjual belikan memang HP yang hilang.
Polisi melacak keberadaan kedua pelaku berada di Nusa Dua. Akhirnya Marten ditangkap di kosnya, kawasan Taman Griya, Gang Tanah, Nusa Dua, pada Rabu 30 Maret 2022. Menyusul pelaku lainnya, yakni Rofinus dibekuk di kosnya daerah Tuban, Kuta.
Hasil interogasi, dua maling asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengakui sudah menjual ketiga handphone ke orang berbeda.
"Kedua pelaku saat ditangkap kedapatan membawa senjata tajam dan kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Kini, tersangka Rofinus dan Marten disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4538 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2351 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2005 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1610 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun