Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 19 Mei 2026
2 DPO dari Surabaya Bekerja Serabutan di Mengwi Agar Tidak Terendus Polisi
Sabtu, 10 November 2018,
07:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bekerjasama dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Badung dan Tim Opsnal Reskrim Polresta Surabaya, membekuk dua buronan maling asal Surabaya Jawa Timur, di rumah kos-kosan di Br. Tengah Lukluk, Mengwi Badung, Rabu (8/11) siang hari.
Kedua buronan itu yakni Rinaldo Daniel (24) asal Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur dan Jefri Eka Setyabudi (22) asal Wonerojo Tegal Sari, Jawa Timur. Nama terakhir ini, Jefry, diketahui seorang mahasiswa di Surabaya.
Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui melakukan aksinya di Surabaya dan mencuri 1 unit motor dan uang sebanyak Rp 400 Juta. Usai beraksi, keduanya melarikan diri dan memilih Bali sebagai tempat persembunyian. Agar tidak terendus polisi, selama tinggal di Mengwi, keduanya bekerja sebagai buruh serabutan.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, kedua tersangka merupakan buronan yang terlibat serangkaian kasus pencurian di Surabaya.
"Kami memperoleh informasi dari Polresta Surabaya terkait kaburnya dua buronan maling ke Bali," ujar Kombes Andi, Jumat (9/11).
Perwira melati tiga di pundak itu menerangkan dari hasil penyelidikan, kedua tersangka terlacak bersembunyi di wilayah Lukluk Mengwi Badung. Selanjutnya, Tim Resmob Polda Bali dan Tim Opsnal Reskrim Polres Badung serta anggota Polresta Surabaya yang ikut dalam pengejaran, menyisir sejumlah rumah kos dan rumah kontrakan di Lukluk Mengwi. Akhirnya, tersangka Rinaldo Daniel dan Jefry Eka Setyabudi dibekuk di rumah kos-kosan di Banjar Tengah Lukluk Mengwi Badung, pada Rabu (8/11) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,"terangnya.
Setelah diringkus, kedua tersangka dibawa ke Polda Bali dan diperiksa. Sejurus kemudian diserahkan untuk dibawa ke Polresta Surabaya dengan barang bukti 1 unit motor Vario, 2 unit HP Iphone, 1 unit HP Xiomi dan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000. "Selama tinggal di Bali mereka tidak pernah melakukan kejahatan," ungkap Kombes Andi.
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1606 Kali
02
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1417 Kali
03
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1214 Kali
04
05
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1059 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026