Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 Wanita Beli Sabu Patungan Dituntut 4 Tahun

Kamis, 8 Juli 2021, 16:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Terdakwa 2 wanita beli sabu patungan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Desak Made Julia Dewi Canceriah (41) dan Sulawati Horiah,SE (41) terlihat pasrah saat mendengarkan secara online dari Polres Badung, mengenai hukuman yang diajukan Jaksa dari Kejari Badung.

Jaksa Luh Heny F.Rahayu,SH.,MKn., menuntut masing-masing terdakwa hukuman selama 4 tahun penjara terkait kepemilikan sabu berat 0,4 gram. Diterangkan dalam dakwaan berawal dari kedua terdakwa membeli sabu secara patungan seharga Rp.350 ribu. 

Sabu tersebut dibelinya melalui pesan Whatsapp kepada Lukman (DPO). Selanjutnya keduanya menggunakan sabu di tempat tinggal dari terdakwa Horiah di Jalan Muliawan, Denpasar Barat. Sisa sabu berat 0,05 gram oleh terdakwa Desak dimasukkan ke kantung jaket miliknya. 

Tidak beberapa lama, Desak dihubungi Taupik (DPO) soal belum bisa membayar hutang sebesar Rp.500 ribu. "Saat itu Taupik akan menggantikan hutangnya dengan satu paket sabu. Oleh terdakwa Desak disetujui dan akan diambilnya keesokan harinya," sebut Jaksa.

Masih dalam sidang online yang diketuai Gde Astawa,SH.,MH., terdakwa menuju lokasi Jalan Fujiyama Banjar Kerta Sari Desa Pemecutan Kaja, Denut, tempat lokasi sabu ditempel oleh Taupik, pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat kedua terdakwa mengambil sabu, langsung disergap oleh lima orang petugas dari Satnarkoba Polres Badung. Dari tangan terdakwa Horiah yang mengambil tempelan ditemukan satu paket sahu berat bersih 0,35 gram. 

Sedangkan dari saku kantong jaket yang dikenakan Desak ditemukan sisa sabu dalam tabung bong berat 0,05 gram. Jaksa menilai kedua terdakwa ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika UU No.35 tahun 2009. 

"Menuntut kepada masing-masing terdakwa hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider tiga bulan penjara," tuntut Jaksa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami