Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 14 September 2026
24 Radio Beroperasi Secara Ilegal
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali tercatat 24 radio beroperasi secara ilegal di Bali. Dari 24 radio yang beroperasi secara illegal tersebut beberapa diantarannya sama sekali tidak mengurus ijin siaran. Beberapa diantaranya menggunakan kanal frekuensi diluar master plan frekuensi yang telah ditetapkan.
Ketua KPI Bali Komang Suarsana saat ditemui di Renon, Jumat (28/8) menyatakan radio yang beroperasi secara ilegal tersebut sudah seharusnnya ditertibkan, tetapi kewenangan penertiban berada di tangan Balai Monitor (Balmon). Kondisi yang lebih unik adalah studio dari radio tersebut menggunakan alamat palsu.
”Ada seperti Radio Dian Mandiri, dalam siarannya menyebut jalan Gatot Subroto, namun kenyataanya ketika kita melakukan pengecekan tidak ada, pada intinya KPI sangat berkepentingan terhadap penertiban ini demi tertibnya lembaga siaran di Bali,” jelas Mantan Wartawan Senior di Bali ini.
Ketua KPI Bali Komang Suarsana menyebutkan secara keseluruhan di Bali saat ini terdapat sekitar 64 radio yang bersiaran. Namun dari jumlah tersebut hanya 40 radio yang memiliki ijin penyiaran. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 4835 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3419 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2127 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan