Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




3 Kecamatan Belum Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Perpanjangan Rekrutmen Panwascam

Minggu, 9 Oktober 2022, 15:54 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/3 Kecamatan Belum Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Persiapan Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Karangasem mulai melaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). 

Hanya saja, dalam proses rekrutmen yang telah dilakukan mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022 lalu itu, terpaksa harus diperpanjang hingga 8 Oktober 2022 lantaran syarat 30 persen keterwakilan pelamar perempuan belum terpenuhi di sejumlah Kecamatan.

Namun, hingga tahapan perpanjangan tersebut berakhir, Bawaslu Karangasem nampaknya cukup kesulitan untuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, pasalnya sampai saat ini, tiga dari delapan kecamatan di Karangasem masih belum memenuhi persyaratan tersebut.

"Ada tiga Kecamatan yang belum memenuhi syarat 30 persen pelamar dari kalangan perempuan, yaitu Kecamatan Selat, Rendang dan Kecamatan Abang," ujar Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Karangasem, Diana Devi saat dihubungi pada Minggu (9/10/2022).

Dari tiga Kecamatan tersebut, Kecamatan Selat nyaris nihil pelamar perempuan, namun memasuki hari terakhir perpanjangan rekrutmen ada satu orang pelamar perempuan yang mendaftar, sehingga di Kecamatan Selat ada 1 pelamar perempuan, Abang juga ada 1 pelamar perempuan sedangkan Kecamatan Rendang sebanyak 2 orang pelamar perempuan.

Menurut Diana Devi, penyebab sulitnya memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam rekrutmen Panwascam salah satunya adalah syarat minimal umur, dimana pelamar minimal harus berusia 25 tahun, ada juga tidak mendapatkan izin dari suaminya karena dalam persyaratan kerja harus bekerja sepenuh waktu serta ada juga yang bekerja di luar kabupaten karangasem. 

Namun demikian, jika dalam tahapan perpanjangan perekrutan ini, syarat keterwakilan 30 persen pelamar perempuan tersebut tidak juga bisa terpenuhi seluruhnya, maka akan tetap dilanjutkan tahapan berikutnya yaitu pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon Panwascam.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami