Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
300 Gram Sabu Gagal Diselundupkan di Rutan Negara, Tiga Tersangka Diringkus
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tiga tersangka di antaranya, Iswadi (39), I Made Widarma Alias Kaning (54), dan I Kadek Agung Dwipayana alias Gung Roger (27), ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Jembrana dan Rutan Kelas II Negara.
Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan upaya penyelundupan 300 gram sabu ke dalam rutan Jumat (22/03/2024).
Bingkisan yang dibawa Iswadi yang mencurigakan telah dililit lakban hitam dan disembunyikan dalam gulungan baju. Setelah diperiksa, petugas menemukan 3 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto.
Kepada petugas, Iswadi mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang berinisial "R" untuk memasukkan sabu tersebut ke dalam rutan. Dia mengambil bingkisan tersebut di Jalan Wijaya Kesuma (di depan kantor Rutan Negara) yang diberikan oleh dua orang laki-laki di dalam mobil Avanza berwarna putih.
Berdasarkan hasil interogasi Iswadi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku lainnya, Kaning dan Gung Roger. Kaning ditangkap di Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, dan Gung Roger ditangkap di depan rumah Kaning.
Mereka mengakui bahwa mereka mengambil sabu tersebut di daerah Renon-Denpasar dengan upah Rp3 juta dan baru menerima Rp 1,2 juta via transfer dari "R". Mereka juga mengakui telah dua kali melakukan perbuatan tersebut.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 yo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 Tahun Penjara.
“Kami mengapresiasi kesigapan petugas Rutan Kelas II Negara dan Polres Jembrana dalam menggagalkan upaya penyelundupan sabu ini,” kata AKBP Endang.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap bandar besar berinisial "R".
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto, 1 unit mobil Avanza warna putih DK 1899 WR, 2 unit handphone, serta peralatan hisap sabu.
"Modus operandi, pelaku menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya dengan baju agar terlihat seperti cucian (laundry). Sementara motif pelaku, mendapatkan upah dari mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5969 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2302 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan