Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
31 Napi di Rutan Gianyar Dapat Potongan Hukuman
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tercatat 31 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar mendapat potongan hukuman alias remisi Idul Fitri. Ada 16 napi kasus pidana umum dan 15 napi kasus pidana khusus.
Pemberian remisi diawali dengan sholat Idul Fitri pada 2 Mei, di halaman dalam Rutan Gianyar. Kepala Rutan Gianyar, M. Bahrun menyatakan sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku.
“Itu ditunjukkan ketika menjalani pidana. Tidak ada yang langsung bebas,” ujar Bahrun.
Pemberian remisi untuk mempercepat proses reintegrasi sosial. “Sehingga WBP (Warga Binaan/narapidana) dapat segera kembali ke tengah tengah masyarakat,” jelasnya.
Dengan remisi khusus ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi. “Agar selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 591 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 465 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan