Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




33 Napi di Rutan Negara Terima Remisi Idul Fitri

Senin, 2 Mei 2022, 22:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/33 Napi di Rutan Negara Terima Remisi Idul Fitri.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Sebanyak 33 narapidana beragama islam di Rutan kelas II B Negara mendapatkan remisi Idul Fitri Tahun 2022 Senin (02/05/2022). 

Narapidana yang mendapatkan remisi bervariasi remisi 1 bulan sebanyak 24 orang dan remisi 15 hari sebanyak 9 orang. 

Meski dalam keterbatasan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, menyambut Idul Fitri dengan harapan mendapatkan remisi. 

Upacara remisi tersebut ditandai dengan mengumandangkan gema takbir, dilanjutkan dengan Kegiatan Sholat Ied bersama di aula. Pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi Khusus Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus mengatakan, ada 33 orang narapidana Rutan Negara berhak menerima Remisi Khusus Idul Fitri.

Remisi tersebut menurut Nyoman Tulus, besarannya tidak sama, yakni remisi 1 bulan sebanyak 24 orang dan remisi 15 hari sebanyak 9 orang. 

“Kami mengusulkan sebanyak 33 orang narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, alhamdulilah semua sudah turun," terang Tulus. 

Jumlah warga binaan yang beragama islam di Rutan Kelas II Negara saat ini sebanyak 52 orang. Namun 19 orang tidak diusulkan karena ada yang masa pidanya belum mencapai 6 bulan sebagaimana persyaratan untuk pengusulan remisi dan ada yang pidananya 6 bulan ke bawah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami