Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




38 Kg Sabu Diciduk dari 2 Pengedar, 1 Pelaku Oknum Ormas

Sabtu, 9 April 2022, 14:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/38 Kg Sabu Diciduk dari 2 Pengedar, 1 Pelaku Oknum Ormas.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Di tengah bangkitnya pariwisata di Bali, peredaran narkoba juga semakin meningkat tajam. Hal ini terlihat dari sejumlah tangkapan yang dilakukan jajaran kepolisian kurun waktu sebulan ini. 

Seperti jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar yang belum lama ini mengamankan 2 pengedar narkoba dengan barang bukti 18.5 kg sabu. 

Kini, giliran Ditresnarkoba Polda Bali meringkus 2 jaringan narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis, yakni 38 kg sabu. Tidak hanya sabu, ada juga ekstasi dan ganja yang jumlahnya relatif kecil.  

Kedua tersangka diciduk di sebuah rumah tepatnya di belakang Lapas Kerobokan, Kerobokan Kuta Utara, pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 21.30 WITA. 

"Infonya, keduanya orang Bali. Satu pelaku merupakan oknum anggota ormas besar di Bali," bisik sumber, pada Sabtu 9 April 2022. 

Sumber enggan merinci nama-nama kedua tersangka. Sebab, masih dalam perkembangan. Jika nama keduanya dibeberkan ke media massa, niscaya para pelaku lain kabur. Teranyar, kedua tersangka tengah diajak berkeliling untuk mencari para pelaku lain. 

Sedangkan untuk mengangkut sabu-sabu sebanyak itu, terpaksa menggunakan mobil untuk dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali. Anggota yang sedang piket saat itu juga langsung ikut ke TKP mengamankan barang bukti. 

"Jumlah sabu-sabu sebanyak 38 kg. Ada juga ganja dan ekstasi. Ini tangkapan besar dan sejarah bagi Ditresnarkoba Polda Bali," bebernya. 

Menurut sumber, penangkapan kedua tersangka itu memang sedang hoky alias beruntung. Dimana, kedua tersangka ini dibuntuti sejak sebulan lalu oleh 4 anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali. 

"Ini penyelidikan murni. Awalnya mereka (pengedar) ini ada 6 orang selalu hilir mudik naik sepeda motor di sebuah rumah di belakang Lapas Kerobokan. Karena jumlah pelaku banyak, 4 anggota tidak berani menangkap dan menunggu waktu yang tepat. Nah, saat mereka berdua pisah dengan temanya barulah disikat," beber sumber. 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan penangkapan 2 pengedar narkoba tersebut. Menurutnya kasus ini masih dikembangkan anggota Ditresnarkoba Polda Bali. 

"Ya benar hari Senin konfrensi persnya masih dikembangkan," ungkap perwira melati tiga dipundak itu, pada Sabtu 9 April 2022. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami