Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
64 Paket Sabu Disita dari Pengedar Narkoba di Dalung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pengedar narkoba, I Gusti Agung Satya dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung di rumahnya di Dalung Permai Blok NN nomor 1 Banjar Tegal Luwih Kuta Utara Badung, pada Senin 12 Juli 2021 pagi.
Dari penggeledahan tersebut disita barang bukti 64 paket sabu seberat 50,65 gram. Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa, tersangka kelahiran Denpasar 9 Oktober 2001 itu ditangkap sekitar pukul 10.15 WITA. Ia ditangkap setelah Polisi menyelidiki adanya kecurigaan terhadap seorang pengedar narkoba yang tinggal di kawasan Dalung Permai, Kuta Utara.
"Tersangka diketahui bernama I Gusti Agung Satya, pemuda perawakan kurus, badan bertato dan beramput pendek," terangnya Minggu 18 Juli 2021.
Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan di seputaran rumah tersangka dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan, pada Senin 12 July 2021. Dijelaskan Iptu Oka, sejumlah barang bukti diamankan dari dalam tas yang disimpan di bawah rak tv di dalam kamarnya.
Barang bukti yang disita sebanyak 64 paket berukuran besar dan kecil, satu buah alat hisap sabu atau bong, dan satu timbangan elektrik.
"Dari penggeledahan disita 64 paket narkoba dengan berat kotor 50,65 gram atau 42,55 Gram berat bersihnya," beber Iptu Oka Bawa.
Sementara dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sebagai seorang kurir narkoba. Ia mengaku sedang menunggu perintah seseorang untuk kembali mengedarkan barang narkoba tersebut.
"Keteranganya masih didalami untuk mengungkap pelaku lain," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli