Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 25 Mei 2026
Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun di kasus Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Agus telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Agus. Hal memberatkan, Agus dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ferdy Sambo Hingga Kuat Ma'ruf Jadi Saksi di Sidang Etik Bharada E">Ferdy Sambo Hingga Kuat Ma'ruf Jadi Saksi di Sidang Etik Bharada E
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2089 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1929 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1426 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1310 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah