Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
Alasan Koster Tetapkan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan keputusan no 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali yang ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2020.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 ini dinyatakan peringatan Hari Arak Bali setiap tahun pada tanggal 29 Januari bertujuan untuk mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.
Ia mengajak seluruh masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Selain itu juga pihaknya berupaya melindungi dan memelihara arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
Koster mengimbau seluruh masyarakat Pemerintah Daerah dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan arak Bali untuk kegiatan bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8250 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5706 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3562 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2407 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar